Ini Data yang Disebar oleh Pinjol Ilegal, Nasabah Galbay Wajib Waspada
Ilustrasi. Sebar data pinjol--
RADAR TEGAL- Layanan pinjol selain membantu masyarakat untuk tempat peminjaman uang secara cepat, tapi juga terdapat efek buruk di dalamnya. Salah satunya yakni data yang disebar oleh pinjol ilegal.
Data yang disebar oleh pinjol ilegal tentunya sangat merugikan nasabah. Pinjol ilegal ini biasanya memperlakukan peminjaman semena- mena dan tidak jelas aturannya.
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman secara memaksa dan sangat agresif agar nasabah mau menerima tawarannya. Bahkan yang mengerikan dapat mengakses dan data yang disebar oleh pinjol ilegal ini bocor ke media sosial.
Seperti kita ketahui saat melakukan mengajukan pinjaman pastinya membutuhkan data pribadi seperti foto KTP serta nomor nik. Foto KTP dan nomor nik ini rawan tersebar oleh pihak pinjol ilegal saat nasabah gagal atau telat membayar tagihan.
Data- data yang bersifat pribadi yang ada di dalam KTP seperti nama panjang, foto, alamat, tanggal lahir rawan akan disebar melalui media sosial. Hal itu dilakukan pihak pinjol ilegal karena mengancam nasabah agar segera membayar tagihan.
Oleh karena itu sebagai pengingat kasus pinjol ilegal yang menyebar data nasabah ke media sosial. Alangkah baiknya berhati- hati jika ingin melakukan pinjol.
Apalagi klik sembarangan link iklan yang menawarkan pinjaman tidak jelasnya dan jangan asal data nomor KTP atau nomor rekening pribadi. Karena ini sangat berbahaya dan merugikan pada diri sendiri.
Berikut ini tips agar menghindari terjadinya sebar data yang bisa Anda lakukan :
1. Melunasi hutang
Jika Anda memiliki tagihan hutan pada pinjol ilegal langkah yang harus dilakukan ialah segera melunasi hutang sebelum data pribadi Anda disebar.
2. Membuat kesepakatan
Saat Anda belum bisa membayar tagihan bicarakan dengan baik tentang kondisi keuangan Anda dan meminta kelonggaran waktu.
3. Hapus izin aplikasi pinjol ilegal
Hal terakhir yang bisa Anda lakukan adalah menghapus data dan cache aplikasi pinjol dan uninstall langsung, supaya meminimalisir penyebaran data berkurang.
4. Melaporkan ke pihak berwajib
Jika data Anda sudah terlanjur data pribadi Anda di sebar sebaiknya segera laporkan ke pihak kepolisian.
Demikian artikel tentang data yang disebar oleh pinjol. Semoga bermanfaat dan Anda juga perlu meningkatkan kewaspadaan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: