Oknum PPPK di Tegal Diduga Langgar Kode Etik, DPRD Pertanyakan Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Kota Tegal dengan BKPSDM--
TEGAL, radartegal.com - Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota TEGAL diduga melakukan pelanggaran kode etik. Terkait itu, DPRD Kota TEGAL mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap oknum berinisial CAK itu.
Pertanyaan itu, disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Arie Prima Setyoko. Dirinya menanyakan itu saat mengikuti rapat koordinasi pada pekan lalu.
Pada kesempatan itu, Arie Prima Setyoko menyoroti tingginya pelanggaran yang dilakukan oknum ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Sehingga, dirinya menanyakan sejauh mana kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Terkait kedisiplinan kami ingin tahu, sudah sejauh mana kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum ASN PPPK Satpol PP Kota Tegal, berinisial CAK,” katanya.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Hadiri Rapat Konsultasi Publik Penyusunan RTRW 2026-2046
Menanggapi itu, Kepala BKPSDM Kota Tegal Slamet Wahono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan itu, setelah mendapatkan laporan. Pemeriksaan sudah dilakukan, oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budi Pradibto terhadap yang bersangkutan.
Namun, kata Slamet, karena ini indikasinya masuk dalam kategori pelanggaran berat. Maka harus diteruskan dan ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa yang dibentuk wali kota.
“Kemudian dibuat nota dinas kepada wali kota. Selanjutnya, wali kota membentuk tim pemeriksa yang meliputi Inspektorat, BKPSDM dan Satpol PP,” kata Slamet.
Sejauh ini, ujar Slamet, CAK telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini tahapannya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: Jelang HUT ke-446, DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna
BACA JUGA: Soroti Ketimpangan Pengelolaan, DPRD Kota Tegal Usulkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah
"Terkait siapa yang diperiksa sebagai saksi dan sampai berapa lama kasus ini berlangsung, secara ketentuan kami tidak bisa menentukan. Karena itu menjadi kewenangan Tim Ad hoc yang dipimpin Inspektorat," ujarnya.
Slamet menambahkan, BKSDM hanya menjadi bagian anggota Tim Ad hoc. Jadi saksinya siapa saja yang dipanggil dan perkembangannya seperti apa tidak berwenang menyampaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



