Nasabah Wajib Tahu, OJK Keluarkan Aturan Baru Pinjol 2024 Beserta Ketentuan Bunga dan Dendanya

Nasabah Wajib Tahu, OJK Keluarkan  Aturan Baru Pinjol 2024 Beserta Ketentuan Bunga dan Dendanya

Aturan Baru Pinjol 2024--

RADAR TEGAL - Jelang Tahun Baru, terdapat aturan baru pinjol yang dikeluarkan OJK. Baik dari ketentuan bunga maupun denda yang nanti akan dijalankan nasabah.

OJK telah mengonfirmasi aturan baru pinjol pada tanggal 10 November 2023. Hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Oleh karena itu jika Anda penasaran, bisa simak artikel ini sampai akhir ya. Kami akan memberikan informasi aturan baru pinjol yang dapat Anda ketahui.

Dalam aturan baru pinjol tersebut, OJk memberikan perubahan pada bunga dan denda. Berikut ketentuan bunga dan pinjol yang dapat Anda simak dibawah ini. 

BACA JUGA: Anti Ribet, Ini Cara Mengatasi Galbay Pinjol yang Harus Kamu Ketahui agar Tidak Didatangi DC

Aturan Baru Pinjol

Ketentuan bunga

OJK mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya. Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024 hingga 2026.

Untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Selanjutnya angka tersebut turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Sementara itu, untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Lalu pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari dan 0,1 persen pada 2026.  

Ketentuan denda

Dalam regulasi tersebut, OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda yang diterapkan mencapai 0,1 persen per hari pada 2024 dan selanjutnya turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Membersihkan BI Checking agar Bisa Mengajukan Pinjaman Lagi

Lalu untuk denda keterlambatan sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.

Sumber: