Banyak Pinjol Menawarkan Pinjaman Melalui WhatsApp, Balas Tidak Yah? Ini Penjelasannya

Banyak Pinjol Menawarkan Pinjaman Melalui WhatsApp, Balas Tidak Yah? Ini Penjelasannya

Jika Dapat Tawaran Pinjaman dari WhatsApp Harus Dibales? --

RADAR TEGAL - Beberap pinjaman online (pinjol) menawarkan pinjaman melalui WhatsApp, dari pesan tersebut banyak masyarakat yang bingung. Apakah WA dari pinjol harus dibalas atau diabaikan saja. Simak penjelasannya dalam artikel radartegal ini.

Menawarkan pinjaman melalui WhatsApp merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak pinjol agar masyarakat terlibat dalam penawaran mereka. Hal ini tentu saja membuat masyarakat resah.

tidak diperbolehkan. Fintech lending yang terdaftar di OJK tidak boleh melakukan pemasaran melalui pesan singkat, baik SMS maupun WA tanpa persetujuan konsumen dengan Menawarkan pinjaman melalui WhatsApp.

Nah, daripada kalian bingung, sebelum membalasnya kalian bisa mencari tahu dari pesan tersebut dan pinjol menawarkan pinjaman melalui WhatsApp, apakah bisa dipercaya atau tidak.

BACA JUGA:Ternyata Ini Cara WhatsApp Terlihat Offline Padahal Lagi Online, Gampang Banget!

Harus dibalas pinjol  menawari pinjaman melalui WhatsApp?

Jawaban dari kekhawatiran kalian dari pesan singkat dari pinjol, tindakan yang benar adalah untuk tidak membalas pesan tersebut. Kalian bisa menghapus pesan yang berisi penawaran, kemudian memblokir nomor pinjol tersebut, dan memeriksa legalitas dari pinjol tersebut.

Kalian tenang saja sudah tersampaikan juga oleh OJK, bahwa jika kalian mendapatkan tawaran tersebut. Kalian bisa melakukan cara sebagai berikut:

1. Langkah pertama, kalian bisa memeriksa legalitas pinjol ke OJK.

2. Lalu cek dengan cara mencari tahu legalitas pinjol tersebut melalui melalui kontak OJK, Nomor (157), WA 081157157157.

3. Atau, selain itu, dapat melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

BACA JUGA:Cara Cek Aplikasi Pinjol Akses Kontak di Ponsel dan Amankan Data Whatsapp, Mudah dan Dijamin Aman

Setelah semua dipastikan, langkah berikutnya kalian bisa langsung memblokir kontak pinjol tersebut. Dan sudah pasti pinjol ilegal.

dengan tindakan asusila, tidak perlu cemas, kalian bisa segera menghubungi kepolisian atau pihak OJK agar masalah terselesaikan.  menawarkan pinjaman melalui WhatsApp 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: