Iklan Pinjol Ilegal Kian Merugikan Masyarakat, Ini 4 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui

Iklan Pinjol Ilegal Kian Merugikan Masyarakat, Ini 4 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui

Ilustrasi iklan pinjol ilegal.--

RADAR TEGAL - Saat ini banyaknya iklan pinjol ilegal di media sosial sudah banyak merugikan masyarakat. Kini OJK akan ajak kerjasama dua perusahaan besar.

Iklan pinjol ilegal di media sosial memang semakin menjadi. Hingga membuat banyak masyarakat risih dengan hal tersebut.

Bahkan karena iklan pinjol ilegal yang semakin banyak ini, membuat masyarakat dirugikan. Hingga OJK temukan seorang warga melakukan 40 pinjaman online ilegal.

Sehingga untuk memberantas iklan pinjol ilegal di media sosial, kini OJK akan mengajak dua media sosial yang sangat besar dampaknya di Indonesia.

BACA JUGA: Nasabah Galbay Pinjol Akan Kena Likuidasi dan Barang Diambil DC Lapangan? Ini Cara Mencegahnya

Diketahui, media sosial menjadi salah satu akses untuk menyebarkan berita secara mudah dan meluas. Bahkan termasuk iklan pinjaman online yang berbahaya.

Melakukan pinjaman online memang tidak berbahaya jika dilakukan dengan mudah. Tapi jika terjebak di pinjol ilegal jadi bahaya yang mengerikan.

Bahkan karena gagal bayar bisa membuat seseorang stress dan berujung melakukan kekerasan pada diri sendiri. 

Mulai dari debt collector hingga BI Checking terancam jelek karena pinjaman online ini mungkin saja terjadi.

Tidak jarang penagih hutang akan datang ke rumah untuk menagih penundaan pembayaran yang peminjam miliki.

BACA JUGA: Berapa Gaji DC Pinjol Sebulan? Ini Target dan Bonus yang Didapat Jika Berhasil Menagih Nasabah Galbay

Sehingga baik penggunaan pinjol legal dan ilegal harus diperhatikan baik dan buruknya. Sebab risiko menggunakan aplikasi tersebut cukup mengerikan.

Kini OJK ingin bekerjasama untuk menggandeng Google dan Meta dalam memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

Tidak dipungkiri, jika iklan pinjol di Google dan Meta menjadi salah satu pengaruh dalam meningkatnya penggunaan.

Sumber: