OJK Tegur Google dan Meta, Minta Hentikan Iklan Pinjol Ilegal yang Makin Marak

OJK Tegur Google dan Meta, Minta Hentikan Iklan Pinjol Ilegal yang Makin Marak

OJK Tegur Google dan Meta: Minta Hentikan Iklan Pinjol Ilegal yang Makin Marak--

RADAR TEGAL - Banyaknya pinjaman online di era sekarang membuat iklan di berbagai platform kian marak. Oleh karena itu OJK menegur Google dan Meta untuk menghentikan iklan pinjol ilegal.

Iklan pinjol ilegal dapat beredar dan itu sangat berbahaya jika digunakan. Oleh karena itu di sini akan ada penjelasan tentang teguran OJK terhadap Google dan Meta Platform.

Jika Anda penasaran bisa simak artikel ini sampai selesai. Penjelasan teguran OJK untuk menghentikan iklan pinjol ilegal ada di sini. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, langkah memperingatkan Google dan Meta ini merupakan bagian dari upaya OJK, dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.

BACA JUGA: 5 Pinjol Resmi OJK 2023 Paling Direkomendasikan, Punya Bunga Rendah dan Cepat Cair

Iklan Pinjol Ilegal

"Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan aplikasi-aplikasi (pinjol) ilegal. Jadi kita keroyok agar bisa memberantas aktivitas keuangan ilegal," kata Kiki di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Hal itu diutarakannya saya ditemui di acara 'Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen 2023-2027', yang digelar hari ini di Djakarta Theater, Jakarta.

Meski demikian, Kiki mengakui bahwa upaya memberantas pinjol ilegal merupakan pekerjaan yang sangat sulit. Karena ketika sejumlah pinjol ilegal diblokir, maka pada saat yang sama banyak pelaku atau platform pinjol ilegal serupa lainnya yang turut bermunculan.

Karenanya, Kiki pun berharap bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal. Terlebih, UU tersebut memberikan ancaman sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp1 triliun.

BACA JUGA: Kenali 7 Ciri Joki Pinjol yang Tidak Aman Ini agar Tidak Kena Trik Penipuannya

"Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang ditutup sudah 7.000, tapi kok buka lagi buka lagi? Kita di Satgas ini kemudian tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dan lain-lain," ujar Kiki.

Tidak hanya itu, lanjut Kiki, OJK juga terus melakukan sosialisasi dan upaya-upaya mendorong masyarakat, untuk tidak memfasilitasi pembuatan aplikasi-aplikasi yang marak digunakan sebagai media untuk menjalankan bisnis pinjol ilegal tersebut.

"Kita minta tidak ada siapapun memfasilitasi pembuatan aplikasi. Kita sama Kominfo lakukan cyber patrol dan kita akan kejar pelakunya," ujarnya.

Sumber: