Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Disosialisasikan Ubhara, Ini Alasannya

Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Disosialisasikan Ubhara, Ini Alasannya

Kapolres Tegal usai mengikuti sosialisasi aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan--

RADAR TEGAL - Universitas Bhayangkara Jakaraya Raya mensosialisasikan Permendikbudristek 46/2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Sosialisasi itu dilakukan sebagai upaya meminimlaisir terulangnya kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Sosialisasi Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan itu dilakukan di Sasana Sabda Polres Tegal. Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun bersama 8 mahasiswa didampingi dosen pembimbing Dr. Ika Dewi Sartika Saimima.

Mereka melakukan sosialisasi peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan di hadapan 10 satuan pendidikan di Kabupatebn Tegal. Berikut Kasi Pendidikan SMP Dinas Dikbud Mahmudin SPd.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan dengan adanya peraturan ini setidaknya perkara tindak pidana pada anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya menjadi domain pada pihak kepolisian. Sekolah juga memiliki kewajiban mencegah terjadinya kekerasan pada lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Stop Bullying dan Kekerasan, 126 Pendidik Anak Usia Dini Margadana Kota Tegal Gelar Deklarasi

"Langkah konkrit dari Permendikbudristek ini adalah pembentukan TPPK. Yakni, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,"ujarnya.

Tim itu, kata Kapolres, bertugas untuk menangani kekerasan terhadap anak-anak di satuan pendidikan atau lingkungan sekolah. Dengan sasaran dari tingkat PAUD, SD, SMP sampai dengan SMA. 

Dr Ika Dewa Sartika Saimina menyatakan pihaknya bersama mahasiswanya melakukan road show itu. Dengan dukungan dari Kapolres yang peduli dengan bahaya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

"Bulliying akan menjadi cikal bakal tawuran dan harus di cegah. Penanganan terhadap masalah yang ada pada anak,"jelasnya. 

Memang, kata Dr Ika Dewa, berbeda dengan langkah awal. Berupa mediasi untuk mengupayakan solusi yang terbaik saat ada anak yang berhadapan dengan hukum. (*)

Sumber: