3 Cara Agar Hutang Pinjol Hangus Tanpa Merusak Reputasi Kredit, Salah Satunya Melakukan Gugatan Pengadilan

3 Cara Agar Hutang Pinjol Hangus Tanpa Merusak Reputasi Kredit, Salah Satunya Melakukan Gugatan Pengadilan

Cara agar Hutang Pinjol Hangus-ekonomi-radar tegal

Jumlah masyarakat yang terjerat utang pinjol juga meningkat pesat. Pada tahun 2022, OJK mencatat ada sekitar 2,9 juta orang yang terdaftar sebagai peminjam pinjol.

Dari jumlah tersebut, sekitar 6,1% atau sekitar 174.000 orang mengalami gagal bayar.

Cara agar hutang pinjol hangus

Berdasarkan hukum dan fakta yang berlaku, ada beberapa cara agar hutang pinjol hangus, yaitu:

1. Melunasi Utang dalam Waktu 90 Hari

Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016, penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam yang telah gagal bayar selama lebih dari 90 hari.

Hal ini berarti, jika peminjam dapat melunasi utang tersebut dalam waktu 90 hari, maka utang tersebut akan dianggap lunas dan tidak perlu dibayarkan lagi.

BACA JUGA: Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi

BACA JUGA: Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang

2. Menyelesaikan Masalah secara Kekeluargaan

Jika peminjam tidak dapat melunasi utang dalam waktu 90 hari, maka dapat mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan penyelenggara pinjol. Peminjam dapat mengajukan proposal keringanan utang atau mengajukan restrukturisasi utang.

3. Melakukan Gugatan ke Pengadilan

Jika peminjam tidak dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, maka dapat melakukan gugatan ke pengadilan. Gugatan dapat dilakukan dengan alasan bahwa utang tersebut tidak sah karena bunga yang terlalu tinggi atau persyaratan yang tidak wajar.

Kesimpulan

Cara agar hutang pinjol hangus dapat dilakukan dengan melunasi utang dalam waktu 90 hari, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, atau melakukan gugatan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: