Area Masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Disterilisasi, Komisi II: Pedagang Diuwongke!

Area Masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal Disterilisasi, Komisi II: Pedagang Diuwongke!

AUDIENSI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Purnomo memimpin audiensi dengan Dinkop UKM Perdagangan terkait sterilisasi area masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal.-K. ANAM SYAHMADANI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Sterilisasi area masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal sudah diumumkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal. Pedagang tidak boleh berada di area masuk pasar terbesar di Kota Tegal tersebut, terutama di sekitar eskalator dan lift.

Kepala Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Rudy Hersetyawan menjelaskan, kebijakan penataan area masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal ini telah disosialisasikan secara persuasif kepada pedagang dan Surat Pengumuman sudah diedarkan. Dinas menawarkan relokasi ke sisi utara pasar.

Namun sesuai permintaan pedagang di area masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal, relokasi diarahkan ke bagian selatan pasar. Khusus minuman teh diberi penawaran untuk menempati area display promo yang memang diperbolehkan.

Dinas juga membuka kesempatan pedagang untuk direlokasi ke lantai dua dan tiga agar bisa berjualan di sana. Namun dinas tetap memverifikasi lokasi yang diusulkan pedagang. Jika memenuhi syarat akan diperbolehkan. 

BACA JUGA:Warga Tegal Rela Berdesakan di Depan Pasar Pagi Demi 1.000 Paket Sembako Murah

Harus mengedepankan rasa kemanusiaan

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal berpesan proses sterilisasi area masuk Pasar Pagi Blok A Kota Tegal tersebut harus mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Penertiban demi kenyamanan bersama. Sehingga, harus dilakukan dengan cara Jawa, pedagang diuwongke (dimanusiakan). Bangun komunikasi dengan baik,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Purnomo usai memimpin audiensi dengan Dinkop UKM Perdagangan di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Gedung Parlemen, beberapa waktu lalu. 

Dalam audiensi Dinkop UKM Perdagangan telah memaparkan konsep sterilisasi. Sterilisasi mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Di Pasal 45 Ayat 3 disebutkan Lintasan Luncur Eskalator tidak boleh digunakan sebagai Tempat Kerja dan tempat penyimpanan barang. 

Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman sepakat tujuan penataan adalah dalam rangka memajukan Pasar Pagi Blok A. Di pasar milik Pemerintah Kota Tegal, maka pemkot berkewajiban melakukan penataan dan pemeliharaan. 

BACA JUGA:Giliran Pedagang Pasar Pagi Somasi Wali Kota Minta Pembangunan Malioboro-nya Tegal Dihentikan

Dalam melakukan penataan Pasar Pagi Blok A, Zaenal juga mendorong agar Dinkop UKM Perdagangan mengkomunikasikan dengan pedagang untuk mencari titik temu. 

Senada disampaikan Anggota Komisi II Teguh Iman Santoso. 

“Jika alur sudah dilalui mulai pemberitahuan dan pertemuan, sekarang tinggal pemahaman kepada pedagang,” ujar Teguh. 

Sumber: