9 Langkah Mudah Mengecek Kartu Identitas KTP Disalahgunakan atau Tidak oleh Pinjol

9 Langkah Mudah Mengecek Kartu Identitas KTP Disalahgunakan atau Tidak oleh Pinjol

Kartu Identitas KTP Disalahgunakan oleh Pinjol?--

RADAR TEGAL - Banyak platform pinjaman online (pinjol) atau keuangan yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka terutama saat mendesak. Namun, banya masyarakat yang khawatir karena muncul isu kartu identitas KTP disalahgunakan oleh pinjol.

Memang kartu identitas KTP disalahgunakan oleh layanan keuangan digital di Indonesia menjadi hal yang ditakuti masyarakat kita saat ini. Karenanya, kita harus memahami cara mengantisipasi hal itu.

Pastinya, kartu identitas KTP disalahgunakan pinjol bukan sesuatu yang kita inginkan. Langkah antisipasi agar hal itu tidak terjadi harus segera dilakukan.

Lalu bagaimana cara mengecek kartu identitas KTP disalahgunakan atau tidak? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahuinya.

BACA JUGA:Berikut Aplikasi Pinjol yang Tagih ke Rumah, Nasabah Galbay Harus Tahu!

Padahal belum tentu, jika kita bijak memilih pinjol yang benar dan berhati-hati.

Pastinya Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu  dokumen yang sangat penting dan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Karenanya jangan sampai kartu identitas KTP disalahgunakan terjadi pada kita.

Dari pada kalian merasa khawatir, sekarang ini juga ada pengecekan, apakah KTP kalian disalahgunakan atau tidak. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengecekan kartu identitas KTP disalahgunakan tidak oleh pinjol?

Sebelum melangkah lebih jauh, pastinya yang pertama kalian harus mencari informasi tentang pinjol yang akan kalian gunakan baik itu resmi/legal maupun ilegal. Langkah mudah ini bisa kalian lakukan dengan mengunjungi situs web idebku.ojk.

Berikut cara mudah untuk mengetahui apakah nomor KTP kalian disalahgunakan sebagai pinjaman online tanpa izin atau tidak.

BACA JUGA:Gunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol? Siap- siap Kena Jeratan Hukum Ini

1. Pertama, kalian bisa mengunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id.

2. Berikutnya bisa klik "pendaftaran"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: