Geger Pernikahan Sejenis di Cianjur, Terungkap Usai Pihak Keluarga Bongkar Penyamaran Mempelai Laki-laki
Ilustrasi pernikahan sesama jenis yang dilarang--
RADAR TEGAL - Pernikahan sejenis kembali membuat geger jagad media sosial. Hal itu terbongkar setelah beberapa hari kedua mempelai melangsungkan pernikahan secara siri.
Kasus pernikahan sejenis itu terungkap setelah keluarga perempuan membongkar penyamaran mempelai laki-laki. Belakangan, diketahui calon menantu mereka adalah perempuan juga.
Informasinya, pernikahan sejenis itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Itu terjadi pada 28 November 2023 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, diketahui identitas keduanya yakni CH, 23 tahun dan AD, 25 tahun perempuan yang menyamar sebagai mempelai laki-laki. Pertemuan keduanya dilatarbelakangi perkenalan melalui media sosial.
BACA JUGA:Geger Kim Hawt Mengaku Pernah Pacaran Sesama Jenis dengan Aktor, Siapa Sebenarnya Dia?
Setelah keduanya berkenalan, kemudian AD dan CH menjalin hubungan selama 2 tahun. Hingga akhirnya AD memutuskan untuk melamar CH
Saat itu, AD mengaku sebagai seorang laki-laki. Sampai akhirnya kedua orang yang merupakan perempuan melangsungkan pernikahan.
Beberapa hari setelah keduanya menikah, pihak keluarga perempuan menaruh kecurigaan pada menantunya itu. Hingga akhirnya, pernikahan sejenis itu terungkap setelah pihak keluarga mengetahui identitas mempelai laki-laki yang ternyata seorang perempuan.
Sebelum terungkapnya kasus pernikahan sejenis, AD pernah mencoba mengelabui petugas setempat dengan mengurus persyaratan nikah. Namun, permohonan surat itu ditolak karena AD tidak bisa menunjukkan identitas dirinya.
BACA JUGA:Diduga Kafe LGBT, Video Pria Sesama Jenis Bermesraan Viral di Media Sosial
Kini, setelah kejadian itu, pemerintah langsung memberikan pembinaan kepada mereka. Termasuk, AD yang mengaku sebagai laki-laki.
Selain pembinaan, petugas juga tetap memproses lebih lanjut terkait pernikahan sejenis tersebut. Pembinaan sendiri, dilakukan agar kasus tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: