Gunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol? Siap- siap Kena Jeratan Hukum Ini

Gunakan KTP Orang Lain untuk Pinjol? Siap- siap Kena Jeratan Hukum Ini

Ilustrasi. Gunakan KTP orang lain untuk pinjol--Freepik

RADAR TEGAL- Pinjaman online atau biasa kita sebut pinjol bisa untuk solusi pinjaman darurat selain meminjam ke bank ataupun ke pegadaian. Namun apa jadinya jika gunakan KTP orang lain untuk pinjol?

 

Seperti kita tahu persyaratan untuk mengajukan pinjaman di pinjol harus menggunakan KTP, data diri hingga foto selfie. Tapi jika adanya permasalahan apa bisa gunakan KTP orang lain untuk pinjol?

 

Sebelum lebih jauh, jika Anda nekat gunakan KTP orang lain untuk pinjol jangan anggap sepele bisa kena jeratan hukum loh.

 

Transaksi pinjol menggunakan KTP orang lain itu salah besar dan dianggap menyalahgunakan data orang lain. Dan melanggar dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi :

BACA JUGA:Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Terbaru

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik/ data dokumen elektronik milik orang lain” 

 

Anda bisa terjerat hukum penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Bahkan sanksinya bisa lebih berat, karena Anda merasa dirugikan bisa kena jeratan hukum penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

 

Oleh karena itu jika Anda merasa dirugikan bisa langsung menangani masalah tersebut melapor kepada pihak berwajib.

 

Bahkan jika gunakan KTP orang lain untuk pinjol juga melanggar pasal 65 ayat 3 UU PDP. Tindakan tersebut diancam jeratan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Tenor 12 Bulan Legal Di Bawah OJK

Dengan itu kesimpulannya, harus membayar ganti rugi kepada orang lain jika menggunakan KTP kita untuk aksi pinjol tersebut. 

 

Akan tetapi lebih baik untuk menghindari yang namanya pinjol, sebab hidup bisa bergantungan dengan utang secara terus menerus.

 

Apalagi jika pinjol memang hanya untuk gaya hidup sebaiknya tinggalkan mulai sekarang juga, dikhawatirkan suatu saat nanti kesulitan untuk membayar dan berisiko galbay.

 

Demikian artikel mengenai gunakan KTP orang lain untuk pinjol bisa kena jeratan hukum, semoga bermanfaat (*)

Sumber: