No Gali Lubang Tutup Lubang, Ini Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal yang Bisa Anda Lakukan
Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal-pexels.com/Pixabay-pexels.com/Pixabay
RADAR TEGAL – Bagi kamu yang sedang mencari solusi tidak bisa bayar pinjol legal, kamu berada pada tempat yang tepat. Dalam artikel ini akan dibahas solusi apa yang bisa kamu lakukanagar tetap aman saat kamu tidak bisa membayar pinjol legal.
Penting untuk diketahui beberapa solusi tidak bisa bayar pinjol legal berikut ini merupakan saran yang bisa kamu lakukan. Pada akhirnya kamu bisa memilih solusi mana yang paling tepat untuk kamu lakukan.
Biasanya nasabah yang terjerat pinjol sendiri sering mengalami kepanikan karena dikekar oleh debt collector. Maka dari itu terkadang nasabah kesulitan untuk menemukan solusi tidak bisa bayar pinjol legal dan malah melakukan galbay atau gagal bayar.
Seperti diketahui pinjol sendiri memang sangat marak terjadi di Indonesia saat ini, menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat. Simak berikut ini beberapa solusi tidak bisa bayar pinjol legal yang bisa kamu lakukan :
BACA JUGA:Jangan Kabur, Ini Solusi Galbay Pinjol Legal Terbaik yang Aman Digunakan dan Cepat Lunas
1. Ajukan Restrukturasi Pinjol
Jika kamu sudah mendapat tagihan dari debt collector pinjol karena hutang yang sudah lewat jatuh tempo jangan panik dulu. Kamu bisa meminta kepada debt collector untuk mencari solusi baru dengan jalur restrukturasi.
Kamu hanya perlu menjelaskan kepada pihak pinjol kondisi keuangan kamu dengan jujur dan tidak menutupi apapun. Restrukturasi sendiri sudah ada dalam peraturan pinjol legal dan menjadi solusi tidak bisa bayar pinjol legal yang diperbolehkan secara hukum.
Maka dari itu jika pihak pinjol legal justru menolak atau mempersulit untuk melakukan restrukturasi pinjol, maka kamu bisa membawa tim hukum sendiri untuk mengurusnya. Tidak ada salahnya untuk membawa tim hukum atau berkonsultasi dengan lembaga yang membantu restrukturasi pinjol.
2. Meminta Negosiasi Pengurangan Bunga
Solusi tidak bisa bayar pinjol legal lain yang bisa kamu lakukan dengan mengajukan negosiasi untuk mengurangi besaran bunga sampai denda. Jika kamu merasa bunga dan denda terasa memberatkan maka kamu bisa meminta kepada pihak pinjol untuk memberikan keringan.
BACA JUGA:Wow! 5 Fakta Pinjol Mengerikan, Hutang Mencapai Rp58 Triliun?
Kamu harus menceritakan apa yang membuat kamu kesulitan untuk membayar tagihan kredit yang tidak bisa kamu bayar. Jika pihak pinjol menerima negosiasi maka kemungkinan kamu bisa mendapatkan penyesuaian beban bunga yang harus dibayar beserta angsurannya.
3. Hindari Meminjam Pada Platform Lain
Walaupun kamu sedang mengalami kesulitan saat membayar tagihan pinjol yang membengkak, jangan sampai kamu tergiur untuk berhutang kembali. Mengambil pinjaman lain untuk melunasi hutang yang ada hanya akan menambah beban kredit semakin besar.
Nantinya justru bunga yang kamu dapatkan akan semakin besar dan membuat hutang menjadi tidak terkendali. Apalagi jika kamu berhutang hingga melebihi batas pendapatan kamu setiap bulannya.
4. Lapor Pada OJK dan Pihak Berwajib
Jika kamu mendapatkan tekanan atau ancaman yang berlebihan kamu juga bisa melakukan pelaporan kepada pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dengan begitu kamu akan mendapatkan jaminan keamanan dari kejaran debt collector yang mengancam.
BACA JUGA:Batas Pinjol Legal Menagih Hutang, Ketahui Besaran Bunga Perharinya
5. Buat Rencana Keuangan
Penting untuk ketahui, walaupun kamu merasa frustasi dan tidak bisa membayar pinjol legal, kamu tetap harus melunasi hutang tersebut. Maka dari itu kamu harus membuat perencanaan keuangan untuk bisa melunasi semua hutang kamu pada platform pinjol.
Dengan begitu kamu bisa mengetahui kapan hutang kamu bisa lunas dan memberikan perencanaan matang kepada pihak pinjol. Jika begitu pihak pinjol juga akan dengan mudah menerima negosiasi pembayaran dari nasabah.
Nah itulah beberapa solusi tidak bisa bayar pinjol legal yang bisa kamu lakukan agar tetap bisa melunasi pinjaman online yang menumpuk.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: