BPJS Kesehatan Tegal dan Kejari Brebes Bahas Kepatuhan Badan Usaha terhadap Perlindungan Kesehatan Pekerja

BPJS Kesehatan Tegal dan Kejari Brebes Bahas Kepatuhan Badan Usaha terhadap Perlindungan Kesehatan Pekerja

BPJS Kesehatan Cabang Tegal bersama Kejari Kabupaten Brebes membahas kesadaran dan kepatuhan badan usaha untuk melakukan perlindungan kesehatan pekerja.--

Dalam pertemuan itu juga melibatkan dua dinas terkait. Yakni Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Brebes serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes. 

Disperinaker berperan untuk menyuarakan kewajiban pemberi kerja dalam mendaftar semua pekerjanya dalam program JKN, sesuai dengan ketentuan. Sedangkan DPMPTSP untuk memonitor badan usaha yang telah melakukan registrasi melalui Online Single Submission (OSS). 

Yaitu untuk melakukan komitmennya, salah satunya adalah mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN. Melalui kesepakatan pertemuan ini diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam kepatuhan badan usaha di wilayah Cabang Tegal. 

Utamanya di Kabupaten Brebes terhadap kewajiban perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja atau karyawan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan, dan kesejahteraannya. (*)

Sumber: