Telat Bayar Pinjaman Online Legal Kena Denda Berapa? Ini Skema Perhitungan Nominalnya

Telat Bayar Pinjaman Online Legal Kena Denda Berapa? Ini Skema Perhitungan Nominalnya

Telat Bayar Pinjaman Online Legal Kena Denda Berapa? Segini Nominalnya-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Pinjaman online legal di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol yang tidak sehat. Salah satu aturan yang ditetapkan OJK adalah terkait dengan denda keterlambatan pembayaran pinjaman.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, denda keterlambatan pembayaran Pinjaman online legal maksimal sebesar 0,8% per hari. Denda tersebut dihitung dari jumlah pokok pinjaman.

Misalnya, Anda meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan tenor 30 hari. Jika Anda terlambat membayar angsuran selama 1 hari, maka Anda akan dikenakan denda sebesar Rp80.000. Denda tersebut akan terus bertambah jika Anda tidak segera membayar angsuran atau tagihan Pinjaman online legal.

Selain denda, Anda juga akan dikenakan bunga pinjaman. Bunga pinjaman Pinjaman online legal maksimal sebesar 0,4% per hari. Bunga tersebut dihitung dari jumlah pokok pinjaman dan denda keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA: Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol Bisa Dicek, Yukk Periksa Apakah KTPmu Dipakai Orang Lain atau Tidak

BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa DC Lapangan Syarat Mudah, Dapat Dana Tunai Cepat Tanpa Ribet dan Khawatir teror Debt Collector

Misalnya, Anda meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan tenor 30 hari. Jika Anda terlambat membayar angsuran selama 1 hari, maka Anda akan dikenakan bunga sebesar Rp40.000. Bunga tersebut akan terus bertambah jika Anda tidak segera membayar angsuran.

Regulasi OJK 

OJK juga mengatur bahwa seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100% dari jumlah pokok pinjaman. Artinya, jika Anda meminjam uang sebesar Rp10.000.000, maka total manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan maksimal sebesar Rp10.000.000.

Regulasi OJK tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol yang tidak sehat. Dengan adanya aturan tersebut, konsumen dapat mengetahui dengan jelas berapa besar denda keterlambatan pembayaran pinjaman yang akan dikenakan.

Tips menghindari denda cicilan pinjaman online legal

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran pinjaman pinjol legal:

1. Pastikan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman secara tepat waktu.

2. Lakukan simulasi pembayaran angsuran sebelum mengajukan pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: