Suku Bunga Maksimum Terbaru 2023 Mencapai 0,067 Pada Tahun 2026, Berapa di Tahun 2024, 2025?
Suku Bunga Maksimum Pinjaman Terbaru--
RADAR TEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui penetapan suku bunga maksimum di tahun 2023 ini. Yang mana pada pinjol turun secara bertahap hingga 0,067% dalam perhari-nya pada 2026, hal itu untuk pendanaan sektor produktif.
Hal tersebut diupayakan untuk meningkatkan ekspansi kegiatan ekonomi produktif yang ada di Indonesia. Penataan suku bunga pinjaman online tersebut juga bertujuan untuk melindungi konsumen.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Paling Terpercaya untuk Beli Gadget, Hati-hati dengan Suku Bunganya ya...
Seperti yang dikatakan oleh Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan di Jakarta bahwa pada sektor produktif turun sampai 0,1% di 2025 lalu padatahun 2026 mencapai 0,067%.
"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen di 2025, kemudian di 2026 kita akan mencapai 0,067 persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap," Ujar Deputi Arfan.
Sudah diatur bahwa dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023. Surat terbut menyatkan bahwa tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023, Arfan menuturkan ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Pinjaman Bunga Rendah: Pengertian, Tingkat Suku Bunga, Kelebihan dan Kekurangannya Perlu Dipahami
Kemudian pada sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman mencapai 0,3 persen per hari mulai di tahun 2024, lalu bertahap turun menjadi 0,2 persen per hari di tahun 2025 dan 0,1 persen per hari di 2026.
Industri Fintech P2P lending mengalami kenaikan pada September 2023 lalu. Pembiayaan tumbuh sebesar 14,28% secara tahun-per-tahun sehingga mencapai Rp55,70 triliun.
Pertumbuhan yang ada saat ini juga diiring oleh dampak dan risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) mencapai 2,82 persen.
BACA JUGA:Pinjaman Online AdaKami: Cara Cek Legalitas, Persyaratan, Suku Bunga, Tenor, dan Limit Pinjaman
Dari pentaan jumlah tersebut, bahwa bagian kepada UMKM mencapai 36,57 persen.
Demikian informasi mengenai besaran suku bunga maksimum yang ditetapkan oleh OJK. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: