Berhasil Jadi Badan Publik Desa Informatif, 3 Desa di Kabupaten Tegal Raih Penghargaan

Berhasil Jadi Badan Publik Desa Informatif, 3 Desa di Kabupaten Tegal Raih Penghargaan

PENGHARGAAN - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud didampingi Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menyerahkan penghargaan Badan Publik Desa Informatif.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Berhasil menjadi Badan Publik Desa Informatif, 3 desa di Kabupaten Tegal meraih penghargaan dari Bupati Tegal Umi Azizah. Tiga desa itu yakni Desa Sigentong Kecamatan Warureja, Desa Purbayasa Kecamatan Pangkah dan Desa Bukateja Kecamatan Balapulang.

Tiga desa yang meraih penghargaan Badan Publik Desa Informatif itu telah melalui dua tahapan. Pada tahap satu yaitu penilaian self assessment quisioner (SAQ) website Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.

Di website memuat informasi wajib berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Tahap dua berupa visitasi, meliputi komitmen badan publik desa baik anggaran, sarana prasarana digitalisasi pelayanan untuk keterbukaan informasi publik, serta penyusunan dan penetapan daftar Informasi Publik dan daftar Informasi dikecualikan.

BACA JUGA:Pastikan Informasi Dana Desa 2024 Sampai ke Masyarakat, Kemendes PDTT Gandeng DNN

Mendasari dua penilaian tersebut, Desa Sigentong meraih nilai 96,5, Desa Purbayasa meraih nilai 94,7 dan Desa Bukateja meraih nilai 90,2.

"Sehingga ketiga desa itu dinyatakan sebagai desa informatif," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati saat acara Apresiasi KIP Award Desa dan Inkubasi Bisnis Berbasik TIK Award Tahun 2023, di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Kamis 30 November 2023.

Baru pertama kali digelar

Dalam laporannya, Nurhayati mengatakan Keterbukaan Informasi Publik Award Desa ini baru kali pertama diselenggarakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi bagi badan publik desa untuk melakukan tata kelola layanan informasi publik agar lebih mudah, murah, update dan akuntabel.

Dengan cara itu maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Untuk tahun pertama ini baru diikuti 35 desa yang telah memiliki website serta telah mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi desa.

BACA JUGA:Selamat! Pemkab Tegal Raih Penghargaan KIP Award 2022, Predikat Menuju Informatif

Sementara itu masih ada empat desa lainnya menjadi desa menuju informatif, yaitu Desa Pepedan dengan nilai 87,5, Desa Pesayangan nilai 82, Desa Dukuhmalang nilai 81,3 dan Desa Lawatan nilai 80.

Masih ada tiga desa yang masuk kategori desa cukup informatif yaitu Desa Pendawa nilai 73,3 Desa Kaliwungu nilai 71,1 dan Desa Ketanggungan nilai 70,5. 

Sumber: