5 Cara Menghadapi DC Pinjol yang Tiba-tiba Datang ke Rumah atau Tempat Kerja, Dijamin Bebas Depresi

5 Cara Menghadapi DC Pinjol yang Tiba-tiba Datang ke Rumah atau Tempat Kerja, Dijamin Bebas Depresi

Ada 5 cara menghadapi pinjol yang bisa dilakukan para nasabah, supaya tidak mudah depresi. --

RADAR TEGAL - Cara menghadapi debt collector (DC) pinjol yang baik dan benar harus Anda ketahui. Utamanya agar tetap aman dan terhindar dari berbagai teror ketika menggunakan pinjol. 

Apalagi biasanya teror para penagih utang tersebut cukup memberikan tekanan, sehingga membuat korbannya ketakutan dan depresi. Tidaklah mengherankan banyak pengguna pinjol yang mencari bagaimana cara menghadapi DC pinjol

Apalagi saat ini sudah banyak terjadi kasus debt collector yang viral di media sosial, karena kelakuannya yang kasar. Cara menghadapi DC pinjol ini sangat penting Anda ketahui, agar tidak mudah depresi saat mendapat tekanan DC. 

Sebagaimana diketahui kerap terjadi kasus bunuh diri, yang berawal dari jeratan utang pinjol yang ditanggung korban. Untuk mengatasinya, artikel ini akan membahas 5 cara menghadapi DC pinjol yang efektif dilakukan supaya aman dan terhindar dari tekanan sampai depresi. 

BACA JUGA: Teror Debt Collector Terus Menerus Anda Alami? Bikin DC Pinjol Kapok dengan 5 Cara Ini

Bagaimana jika penagih utang mendatangi rumah?

Sebenarnya tidak semua pinjol sudah mempunyai debt collector lapangan yang diberi tugas untuk menagih secara langsung ke rumah para nasabah pinjol. Namun hampir semua pinjol sudah menggunakan debt collector online yang akan langsung menghubungi nasabah melalui whatsapp setiap harinya.

Bagi kamu yang mungkin sedang berada dalam situasi tersebut sangat disarankan untuk tidak panik dan tetap tenang menghadapi tekanan dari para debt collector. Berikut cara-cara yang bisa Anda lakukan jika penagih utang saat mereka mendatangi rumah atau tempat kerja.

1. Pahami Aturan OJK

Cara menghadapi DC pinjol yang pertama kamu harus memahami terlebih dahulu semua aturan yang diberikan oleh OJK. Salah satunya aturan OJK tentang perlindungan konsumen jelas memberikan aturan bahwa para penagih utang harus melakukan penagihan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Selain itu masih ada juga aturan-aturan lain yang diberikan oleh OJK untuk melindungi nasabah dalam sektor keuangan saat menggunakan pinjol. Namun tentunya semua peraturan itu hanya berlaku pada pinjol yang memang sudah berada di bawah naungan OJK.

BACA JUGA: 5 DC Pinjol Paling Ramah di Indonesia, Gak Usah Takut di Teror karena Galbay

2. Cek Surat Tugas Debt Collector

Selanjutnya cara menghadapi DC pinjol yang kedua adalah kamu harus meminta terlebih dahulu surat tugas petugas DC. Misalnya dengan meminta kartu identitas atau surat sertifikasi resmi dari pihak DC tersebut, hal ini dilakukan agar kamu tidak mudah tertipu oleh DC palsu.

Sumber: