Pemkab Brebes Beri Penghargaan dalam Penurunan Kemiskinan dan Stunting
Pj Bupati (dua dari kanan) saat menyerahkan penghargaan ke perusahaan dan badan usaha di Brebes yang berpartisipasi dalam pengentasan kemiskinan ekstrim dan stunting.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Sebanyak 30 perusahaan dan badan usaha di Kabupaten Brebes mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Brebes. Penghargaan tersebut tidak lain lantaran ke tiga puluh perusahaan dan badan usaha itu telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Kabupaten Brebes. Terutama dalam penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Hal ini diwujudkan lewat penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Penghargaan diserahkan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin di Hotel Grand Dian Brebes, kemarin.
Urip menjelaskan, pemberian penghargaan itu bukan seremonial semata. Tetapi, guna memacu perusahaan menyalurkan CSR-nya dengan lebih peduli lagi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Brebes.
"Jadi penghargaan seperti ini tidak berakhir di sini saja. Melainkan, akan rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Mari, para pimpinan perusahaan untuk lebih peduli sesuai kemampuan masing masing dan berkolaborasi demi kemajuan Kabupaten Brebes," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Brebes Kolaborasi dengan Bulog, Tekan Inflasi dan Stabilkan Harga Beras
Pj Bupati menyampaikan, TJSLP bisa berupa penyerapan tenaga kerja yang berasal dari Brebes yang berdampak pada penurunan angka Tingkat Pengangguran Terbuka. Juga penyaluran bantuan pada keluarga miskin, anak-anak dengan risiko stunting, perbaikan sekolah, bantuan bagi anak yang putus sekolah agar kembali bersekolah, dan masih banyak lagi.
Lebih lanjut, Urip menyampaikan, dari data statistik angka kemiskinan di Kabupaten Brebes juga sudah menurun. Tahun 2022 angka kemiskinan Kabupaten Brebes berada di angka 16,05 persen sekarang sudah turun di angka 15,78 persen.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apresiasi bagi rekan-rekan perusahaan, baik dari BUMN maupun BUMD dan rekan-rekan OPD Kabupaten Brebes," ucapnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Apriyanto Sudarmoko menyampaikan, Forum TJSLP telah dilegitimasi dengan SK Bupati Brebes No 050/Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Brebs No. 050/666/2019 tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Brebes Tahun 2019-2024.
BACA JUGA:Duh! Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi Daerah, Apa Alasannya?
Forum TJSLP telah memiliki website interaktif untuk menghubungkan antara Pemkab Brebes dan perusahaan untuk berkolaborasi dalam menjalankan program-program prioritas secara bersama sama. Program-program prioritas yang dihimpun oleh Pemerintah Kabupaten Brebes dan Forum TJSLP kemudian direkap dan dicantumkan dalam website TJSLP sebagai informasi bagi perusahaan.
"Perusahaan yang teridentifikasi melaksanakan program TJSLP sejumlah 53 perusahaan dan 30 di antaranya diundang untuk menerima Penghargaan TJSLP," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: