Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya, Simak Penjelasan Berikut
Score kredit-depositphotos.com-
RADARTEGAL- Pertanyaan kapan dan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya mungkin pernah atau kerap terlintas di benak kalian. Bahkan, hal ini bisa jadi sering diungkap sebagian debitur yang utang pinjol alias pinjaman online.
Mungkin juga ada debitur yang memiliki utang pinjol ilegal dengan sengaja tidak membayar karena beranggapan kredit macet bisa hangus dengan sendirinya. Namun benarkah demikian?
Pertanyaan mengenai kapan dan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya tentunya membutuhkan jawaban. Hal ini bisa saja terjadi pada platform pinjol ilegal.
Masyarakat yang sudah terlanjur meminjam utang di platform pinjol ilegal, bisa saja tidak membayar pada perusahaan yang tidak berbadan hukum. Bahkan, ada yang menyebut jika debitur yang meminjam uang ke pinjol ilegal tidak diwajibkan mencicil utang dan utang akan hangus dengan sendirinya.
BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa Debt Collector Paling Banyak Nasabahnya di Indonesia, Nomor 3 Paling Favorit
Menurut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah dan tidak memenuhi semua persyaratan sesuai hukum berlaku. Karenanya, kamu bisa melapor ke polisi jika ditagih pinjol ilegal.
Tidak berlaku untuk utang legal tercatat OJK
Pertanyaan kapan dan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya hanya berlaku pada pinjol ilegal. Sementara untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK, kamu tentu wajib melunasinya sesuai kesepakatan bersama.
Setelah 90 hari, penagihan tidak boleh dilakukan secara langsung kepada debitur. Namun jika debitur gagal bayar melewati 90 hari, maka akan ditagih oleh pihak ketiga yaitu Debt Collector.
Pihak ketiga dalam hal ini berasal dari perusahaan terpercaya yang nanti akan melakukan penagihan kepada nasabah gagal bayar atas kredit macet.
Terkadang hal itu seringkali disalahartikan oleh debitur utang hangus dengan sendirinya lantaran pihak perusahaan pinjol tidak lagi menagih utang.
BACA JUGA:Penyebab Bunga Pinjol Tinggi: Risiko Tinggi, Tenor Pendek Bikin Ogah Bayar Utang
Padahal setelah lewat 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak perusahaan fintech sudah menyiapkan kejutan baru bagi debitur gagal bayar. Kejutan tersebut mendatangkan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan terpercaya, yaitu debt collector atau DC.
Bahkan bisa saja penyelenggara fintech lending menunjuk kuasa hukum terhadap debitur yang masih berutang sesuai UU yang berlaku. Karena, setiap ada kredit macet, pihak penyelenggara pinjol bisa melaporkan ke OJK melalui SLIK OJK atau BI Checking dan mempersulit debitur pengajuan pinjaman lain di kemudian hari.
Pertanyaan mengenai kapan dan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya tidak berlaku bagi nasabah yang pinjam di aplikasi legal, berizin OJK.
Setiap pinjaman online legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sah di mata hukum. Setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti peraturan ditetapkan oleh AFDI dan OJK.
BACA JUGA:Apakah Mahasiswa Nunggak Pinjol Susah Dapat Kerja? SLIK OJK Jadi Pertimbangan!
Peraturan tersebut meliputi tingkat suku bunga harian limit pinjaman, tenor waktu pinjaman hingga praktik penagihan utang kepada nasabah.
Atau dengan kata lain bahwa setelah 90 hari pihak penyelenggara fintech lending tidak boleh menagih utang secara langsung kepada pihak debitur.
Sesuai yang tertulis dalam Lampiran III SK pengurus AFDI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) yang menyebutkan, bahwa setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang.
"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Kesimpulan
Pertanyaan kapan dan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya mungkin kerap muncul di benak debitur. Namun, pertanyaan tersebut akan terjawab ketika nasabah memiliki utang pada pinjol ilegal karena utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
Hal itu lantaran fintech lending tidak mempunyai izin resmi dan tidak terdaftar pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sehingga dianggap lunas. Akan tetapi pertanyaan kapan dan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya tidak berlaku pada pinjol legal dan terdaftar OJK.
Setiap nasabah wajib membayar utang apabila utang di pinjol legal sesuai UU berlaku dan terbukti tidak membayar setelah 90 hari. Nantinya pihak penyelenggara fintech akan mendatangkan pihak ketiga yaitu debt collector atau mungkin menggandeng pengacara tangani kasus gagal bayar.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai pertanyaan kapan dan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya yang penting diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat untuk yang membutuhkannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: