Raperda Kawasan Tanpa Rokok Brebes Dimatangkan, 3 Lokasi Ini Jadi Percontohan Kawasan Bebas Asap Rokok

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Brebes Dimatangkan, 3 Lokasi Ini Jadi Percontohan Kawasan Bebas Asap Rokok

Perwakilan OPD bersama Dinkes Brebes menggencarkan kampanye Kawasan Tanpa Rokok.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Brebes terus dimatangkan. Ada 3 lokasi yang bakal menjadi percontohan kawasan bebas rokok di Kota Bawang.

Kepala Dinkes Brebes melalui Kabid Kesehatan Masyarakat M Muhtar menjelaskan, setelah dua kali fasilitasi advokasi penyusunan regulasi KTR, mengerucut adanya pembentukan titik kawasan bebas asap rokok di fasilitas umum. Kawasan tersebut yakni, wilayah perkantoran pemerintah daerah, sekolah hingga rumah sakit.

Menurutnya, dari 35 kabupaten kota di Jateng, hanya tersisa tujuh daerah yang belum memiliki regulasi KTR. Sehingga, penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang KTR Kabupaten Brebes terus dimatangkan.

"Rumusan kawasan bebas asap rokok, bertujuan melokalisir budaya merokok sembarangan. Sehingga, nantinya ada spot-spot khusus bagi perokok dan tidak secara bebas terbuka sembarangan," terangnya.

BACA JUGA:UMK Brebes Diusulkan Naik 4,17 Persen, dari Rp2,018 Juta Jadi Rp2,103 Juta

Berdasarkan konsolidasi dengan Dinkes Jateng, lanjut Muhtar, serentak digelar pada tujuh daerah. Yakni, Kabupaten Brebes, Magelang, Sukoharjo, Demak Temanggung, Kendal, serta Pekalongan. 

Semua daerah tersebut, hingga kini sedang dalam proses pembentukan Perda KTR. Bahkan, keterlibatan semua unsur masyarakat baik akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat dan tokoh agama semuanya digandeng.

"Tujuannya, menyamakan persepsi, agar kampanye pembentukan Raperda KTR bisa tersosialisasikan lebih masif pada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinkes Provinsi Jateng Sapto Yunarto menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya Dinkes Brebes dalam percepatan penyusunan regulasi KTR. Terlebih, banyak dukungan positif dari stakeholder terkait dalam mematangkan draft Raperda KTR. 

BACA JUGA:Gegara Kades Meninggal hingga Tersandung Korupsi, 12 Desa di Brebes Bakal Gelar Pilkades Antarwaktu

Tujuannya, menegaskan titik pengendalian wilayah bebas asap rokok demi menjaga kesehatan anak. Dasar hukumnya, Pergub Jateng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tanggal 21 Februari 2019.

"Jika nantinya percontohan KTR berjalan, maka selanjutnya diperluas pada fasilitas umum lainnya. Fokusnya, melokalisir wilayah bebas asap rokok dengan solusi tersedianya tempat merokok," imbuhnya. (*)

Sumber: