Pemblokiran Besar-besaran Pinjaman Online Ilegal oleh Satgas PASTI, Jumlahnya Segini Banyaknya

Pemblokiran Besar-besaran Pinjaman Online Ilegal oleh Satgas PASTI, Jumlahnya Segini Banyaknya

Pemblokiran entitas pinjaman online ilegal oleh Satgas PASTI tidak hanya sebatas pada level entitas semata, tetapi juga merambah ke rekening bank terkait.-(ojk.go.id)-

RADAR TEGAL - Pada periode September-Oktober 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, kembali mengukir prestasi dengan melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal

Langkah tegas ini menjadi penegasan kuat bahwa Satgas PASTI terus berkomitmen untuk merespons dan memberantas kegiatan ilegal di dunia maya yang meresahkan.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Rinciannya mencakup 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal. 

Angka ini tidak hanya sekadar statistik, melainkan representasi dari upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang tidak terkendali.

BACA JUGA:Jeratan Pinjol Merajalela, 70 Persen Nasabahnya adalah Anak Muda!

Pemblokiran pinjaman online ilegal

Pemblokiran entitas pinjaman online ilegal oleh Satgas PASTI tidak hanya sebatas pada level entitas semata, tetapi juga merambah ke rekening bank dan virtual account terkait. 

Sebanyak 47 rekening bank atau virtual account teridentifikasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal

Atas dasar temuan ini, Satgas PASTI segera mengambil tindakan dengan mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Langkah ini merupakan wujud dari kewenangan OJK yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengawasan Sistem Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA:Tren Pinjol Kian Melekat di Era Digital Punya Dampak yang Serius, Begini Tips Menggunakannya dengan Aman

Menariknya, di tengah gencarnya upaya pemblokiran rekening bank, Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Ini mengindikasikan bahwa tidak hanya akses keuangan ilegal yang menjadi sorotan, melainkan juga perlindungan data pribadi masyarakat yang menjadi prioritas.

Satgas PASTI mengajak masyarakt ikut serta

Sumber: