Disperintransnaker Kunker ke Kementerian Perindustrian, Ini Materi yang Dibahas

Disperintransnaker Kunker ke Kementerian Perindustrian, Ini Materi yang Dibahas

Tim Disperintransnaker Kabupaten Tegal saat kunker ke Kementrian Perindustrian RI.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Kementerian Perindustrian RI di Jakarta. 

Kepala Disperintransnaker Riesky Trisbiyantoro melalui sekretaris dinas, Suyoto menyatakan, ada beberapa agenda dalam kunker yang dilakukannya kali ini.

"Di antaranya kita berkoordinasi dengan pihak kementrian terkait program peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembinaan jabatan fungsional, serta sistem informasi industri nasional," ujarnya Jumat 17 November 2023. 

Menurutnya, selama di Kementerian Perindustrian, rombongan berkesempatan berkonsultasi dengan unit kerja Kemenperin, yakni Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

BACA JUGA:Disperintransnaker Rampungkan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi

"Pihak Kementerian Perindustrian menyambut baik kunjungan tersebut. Mengingat program pemerintah yang menggalakan peningkatan penggunaan produk lokal. Serta implementasi pelayanan publik berbasis teknologi seperti SIINas, hanya bisa terwujud apabila pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa saling bersinergi," cetusnya. 

Kementerian Perindustrian, sambung dia, berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif. 

"Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri. Permenperin 45/2022 ini diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” ungkapnya. 

Adapun ruang lingkup Permenperin 45/2022 antara lain pemerintah akan melaksanakan pembinaan Standardisasi Industri dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

BACA JUGA:Kembangkan Akses Pasar Industri Besar, Disperintransnaker Kabupaten Tegal Jalin Kemitraan dengan PT HCMI 

“Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia,” terangnya. (adv)

Sumber: