19 Pabrik di Brebes Belum Lengkapi Izin Amdal, DLHPS: Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun

19 Pabrik di Brebes Belum Lengkapi Izin Amdal, DLHPS: Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, La Ode Aris Vindar Nugroho menyampaikan tanggapan terkait belasan perusahaan yang belum memiliki izin amdal.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Sedikitnya ada 19 perusahaan yang belum melengkapi izin amdal. Pemerintah Daerah (Pemda) meminta pembangunan 19 pabrik tersebut dihentikan. 

Instruksi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, La Ode Aris Vindar Nugroho usai menemui sejumlah aktivis peduli lingkungan, Kamis 16 Nopember 2023.

"Selama proses perizinannya masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun, meski proses perizinan itu sedang dilaksanakan tidak boleh ada kegiatan," ungkap La Ode Aris Vindar Nugroho kepada awak media.

Menanggapi hal itu, DLHPS sudah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor: 660.1/1269/X/2023, perihal: Penghentian Aktifitas Kegiatan. Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, C.q. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta.

BACA JUGA: Tinggal Sebulan, Tunggakan Piutang PBB di Brebes Masih Tersisa Rp24,083 Miliar

Selain meminta penghentian sementara pabrik yang belum berizin, dalam surat tersebut juga memuat data pabrik yang belum mengantongi izin amdal. Pada lampiran surat ini, tertulis 21 pabrik yang belum memiliki izin amdal.

Pabrik belum lengkapi izin amdal

Dari 21 daftar yang terlampir, ungkap Laode Aris Vindar, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya dan boleh meneruskan proses pembangunan. Salah satunya adalah PT AAE Outdoor.

"Dari 21 daftar tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat. Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja konsultan yang tidak profesional," jelansya.

Kepala DLHPS Brebes kembali menegaskan, selama proses perizinan, 19 pabrik itu dilarang melakukan aktivitas apapun. Proses pembangunan baru diteruskan setelah perizinan diselesaikan.

BACA JUGA: Heboh! Oknum Perangkat di Brebes Tarik Pungli Rp10 Ribu untuk Bantuan Beras, Bulog Kecewa

"Setlwah pengecekan di lapangan, ada 21 perusahaan yang belum memiliki izin amdal. Dua diantaranya sekarang sudah menyelesaikan izin amdal. Sisanya 19 pabrik harus menghentikan proses pembangunan sampai izin amdal keluar," tegasnya.

Kepada para owner, Laode meminta agar mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan SP 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa. "Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP1 sampai SP3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa."

Demikian informasi tentang 19 pabrik di Brebes belum lengkapi izin amdal, dan dilarang melakukan aktivitas apapun. Semoga bermanfaat.  (*)

Sumber: