Propemperda 2024 Tetapkan 13 Raperda, Salah Satunya tentang Migran dan Tenaga Kerja

Propemperda 2024 Tetapkan 13 Raperda, Salah Satunya tentang Migran dan Tenaga Kerja

Nota kesepakatan yang dibuat dilakukan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Brebes M. Taufik dan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Rabu, 15 November 2023, DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat paripurna. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Brebes M. Taufik itu agendanya penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Rapat paripurna yang digelar merupakan tahapan penting dalam penyusunan perda, karena menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah. Dalam kesempatan itu, hadir juga Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin dan pimpinan DPRD lainnya.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati ada 13 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun 2024. Ke-13 Raperda yang akan dibahas berasal dari usulan eksekutif dan Raperda dari inisiatif DPRD. 

Salah satunya yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Raperda Revisi Perda RTRW, Raperda Penyertaan Modal Perumda Percetakan dan Bank Brebes, Raperda Tentang Perlindungan PMI dan Ketenagakerjaan dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Sahkan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024

Ketua Bapemperda DPRD Brebes Warsudi mengatakan, Propemperda merupakan arah kebijakan pemerintah kabupaten yang disusun secara terencana dan mempertimbangkan kebutuhan daerah.

Diantaranya adalah terkait dengan revisi Perda RTRW agar lebih sinkron dengan kondisi dan kebutuhan yang ada saat ini. Revisi ini yang kemudian banyak ditunggu oleh investor. "Ada 13 raperda yang bakal dibahas di tahun 2024 dan semuanya dari eksekutif," ungkap Warsudi.

Selain itu, Perda yang lain mengenai perlindungan migran dan tenaga kerja. Sedikitnya ada dua titik poin, dalam perda tersebut pertama soal TKI asal Brebes yang bekerja di luar negeri yang menjadi aset devisa negara.

"Kedua perlindungan tenaga kerja lokal. Di mana Kabupaten Brebes jadi daerah industri, harus ada prosentase tenaga kerja disabilitas, tenaga kerja perempuan dan tenaga kerja laki-laki," pungkasnya.

Sementara hasil nota kesepakatan yang dibuat dilakukan penandatanganan yang dilakukan Ketua DPRD Brebes M. Taufik dan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin. (*)

Sumber: