Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Sahkan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal Sahkan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024

Rapat paripurna DPRD kabupaten Tegal tentang pengesahan Raperda dana cadangan Pilkada 2024--

RADAR TEGAL - DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan I 2023-2024, Senin 13 November 2023. Dalam rapat tersebut, Dewan mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh. Faiq, didampingi Wakil Ketua Rudi Indrayani dan Agus Solichin. Sebelum pengesahan, anggota Pansus I melaporkan hasil pembahasan raperda tersebut.

Juru bicara Pansus I Abu Suud saat membacakan laporan hasil pembahasan mengatakan Raperda tersebut untuk memberikan arah. Serta landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian anggaran Pilbup Tegal Tahun 2024.

Sebab, menurut Abu Suud, mendasari SE Mendagri 900.1.9.1/5252/SJ tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Maka perlu mengubah Perda 11/2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024.

BACA JUGA:Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bahas Terkait Raperda APBD Perubahan TA 2023

Sementara sesaat sebelum mengesahkan raperda tersebut dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq sebelumnya meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Itu, agar perda dana cadangan pilbup tersebut disahkan.

"Apakah saudara menyetujui, raperda tentang dana cadangan pilkada 2024 ini,"kata Moh. Faiq yang langsung dijawab setuju oleh anggota yang hadir dalam rapat paripurna DPRD. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: