Paylater Akulaku Disanksi OJK, Begini Nasib Nasabah Perlu Bayar Cicilan atau Tidak?

Paylater Akulaku Disanksi OJK, Begini Nasib Nasabah Perlu Bayar Cicilan atau Tidak?

Paylater Akulaku Disanksi OJK--

RADAR TEGAL – Paylater Akulaku disanksi OJK, lalu bagaimana nasib nasabah yang masih memiliki cicilan. Apakah tidak perlu membayar?

Tahukah Anda bahwa paylater Akulaku merupakan layanan pinjam uang bayar nanti belanja sekarang. Layanan ini juga sudah bekerja sama denan beberapa marketplace.

Adapun marketplace yang bekerja sama dengan Akulaku meliputi; Shopee, Bukalapak, dan Blibi.

Adapun kabar Paylater Akulaku disanksi OJK sudah membuat nasabah bertanya-tanya. Hal ini karena, masih banyak nasabah yang mempunyai  cicilan menggunakan metode pembayaran Akulaku.

Paylater ini mempunyai banyak nasabah karena limit yang ditawarkan lumayan besar. Diketahui, limit yang ditawarkan Paylater Akulaku yakni capai Rp15  juta. Namun, baru-baru ini paylater Akulaku disanksi  OJK.

BACA JUGA: Gagal Mengajukan Paylater Mandiri Bisa Jadi karena 6 Alasan Ini, Lalu Bagaimana Cara Mengatasinya?

Alasan Paylater Akulaku Disanksi OJK

Melansir dari berbagai sumber, keputusan Akulaku disanksi oleh pihak OJK karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pemgawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema By Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini.

“OJK menerapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL supaya sesuai dengan peraturan yang belaku, prinsip manjeman risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman di Jakarta.

Ia juga berharap, Akulaku finance Indonesia segera mengambil tindakan perbaikan sesuai dengan petunjuuk yang sudah diberikan oleh OJK untuk bisa menghindari kemungkinan tindakan lebih lanjut.

Dari sisi lain, OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan memberikan supervisi yang memadai untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Cara Cek Tagihan Paylater BCA Mobile Mudah dalam 1 Menit

Nasabah yang Memiliki Cicilan Tidak Perlu Bayar?

Kemudian, mengenai nasabah yang masih memiliki cicilan menggunakan paylater Akulaku. Menurut Efrinal Sinaga, Presdir PT Akulaku Finance menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengupayakan supaya layanan bisa segera berjalan kembali.

“Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnyabisa beroperasi kembali,” ujarnya.

Namun, untuk saat ini. Akulaku sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha Buy Now Pay Later (BNPL) atau payalter tersebut.

“saat ini PT Akulaku Finance  Indonesia masih melakukannpenyempurnaan pada lini produk BNPL,” pungkasnya.

Jadi, apabila nasabah masih memiliki cicilan. Maka akan tetap membayar cicilannya meskipun saat ini paylater Akulaku sedang disanksi oleh OJK. Namun pihaknya, sedang mengupayakan supaya Paylater bisa normal kembali.

BACA JUGA: Apakah Paylater BCA Bisa Tarik Tunai? Ini Jawabannya

Demikian ulasan mengenai paylater Akulaku kena sanksi OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: