Telat Bayar Paylater Akulaku 1 Minggu, Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Penjelasan Kebijakannya

Telat Bayar Paylater Akulaku 1 Minggu, Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Penjelasan Kebijakannya

Telat Bayar Paylater Akulaku 1 Minggu, Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Penjelasan Kebijakannya-ekonomi-radar tegal

Berdasarkan kebijakan Akulaku, berikut adalah ketentuan untuk pengguna yang telat bayar:

  • Keterlambatan 1-3 hari: Tidak dikenakan denda, tetapi bunga akan tetap berjalan.
  • Keterlambatan 4-7 hari: Denda 5% dari total tagihan.
  • Keterlambatan 8-14 hari: Denda 10% dari total tagihan.
  • Keterlambatan 15-30 hari: Denda 15% dari total tagihan.
  • Keterlambatan lebih dari 30 hari: Akun akan diblokir.

Jika pengguna telat bayar 1 minggu, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihan. Denda ini akan ditambahkan ke tagihan bulan berikutnya. Pengguna tetap bisa mengajukan pinjaman lagi, tetapi harus membayar denda terlebih dahulu.

Kesimpulan

Jadi, jawaban dari pertanyaan "Telat bayar Paylater Akulaku 1 minggu, apakah bisa pinjam lagi?" adalah bisa, tetapi dengan syarat keterlambatan pembayaran tidak terlalu lama dan pengguna memiliki riwayat pembayaran yang baik.

BACA JUGA:Cara Daftar Akulaku Paylater dengan Mudah, Cukup di Rumah Uang Bisa Langsung Cair!

BACA JUGA:Kapan Jatuh Tempo Paylater Akulaku? Jangan Sampai Terlewat ya!

Jika pengguna telat bayar 1 minggu, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total tagihan. Pengguna tetap bisa mengajukan pinjaman Paylater Akulaku lagi, tetapi harus membayar denda terlebih dahulu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: