Apakah Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Jangan Salah Paham, Begini Faktanya

Apakah Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya? Jangan Salah Paham, Begini Faktanya

Apakah Benar Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya--

RADAR TEGAL – Sebagian orang menanyakan tentang berapa lama utang pinjaman online alias pinjol bisa hangus dengan sendirinya.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kecenderungan masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjol secara khusus yang ilegal. Hal tersebut karena adanya isu jika utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya.

Melansir dari berbagai sumber, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat mengungkapkan mengenai seseorang yang sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal tidak perlu lagi untuk membayar utangnya. Apabila ditagih, maka bisa langsung melaporkannya ke polisi.

Mahfud juga mengatakan bahwa apabila dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu merupakan tidak sah. Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol ilegal tersebut mulai dari syarat subejktif ataupun yang objektif seperti yang terdapat dalam aturan hukum perdata tersebut.

BACA JUGA: 4 Aturan Baru Soal Kontak Darurat Pinjol, Nasabah Gak Bisa Asal Setor Nomor Orang Lain!

Karena itu, pinjaman yang diterima dari awal tidaklah sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

Meskipun begitu, hal yang perlu Anda ingat yakni utang yang tidak Anda bayarkan ini tidak berlaku untuk seseorang yang melakukan pinjaman pada aplikasi pinjol legal atau tidak tercatat di OJK.

Hal ini karena, setiap pinjaman dari layanan pinjol  legal telah memenuhui persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata huku,.

Salah satunya teryulis dalam Lampiran III  SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) bahwa tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

BACA JUGA: Keunggulan Paylater BCA Dibanding Pinjol, Kini Tak Perlu Khawatir Soal Bunga yang Tinggi

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakkan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar  setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan tersebut.

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Namun sayangnya, hal ini seringkali membuat pengguna layanan pinjol  salah memahami dan mengia bahwa utang-utangnya sudah hangus secara otomatis.

Demikian ulasan mengenai berapa lama utang pinjol bisa hangus. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: