Ini Persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia, Disperintransnaker Kabupaten Tegal: Wajib Dipatuhi

Ini Persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia, Disperintransnaker Kabupaten Tegal: Wajib Dipatuhi

Sekretaris Disperintransnaker Kabupaten Tegal memberikan pencerahan terkait persyarat calon Pekerja Migran Indonesia.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Upaya memberikan wawasan dan pemahaman terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri terus dilakukan Disperintransnaker Kabupaten Tegal. Salah satunya dengan mengingatkan calon PMI memenuhi persyaratan sebelum melangkah ke dunia kerja internasional.

Kepala Disperintransnaker Riesky Triesbiyantoro melalui Seketaris, Sutoyo menyatakan, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh calon Pekerja Migran Indonesia yang bercita-cita bekerja di luar negeri. 

"Hal ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Salah satunya calon PMI berusia minimal 18 tahun. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja migran telah mencapai usia yang memadai untuk bekerja di luar negeri," ujarnya Selasa 31 Oktober 2023.

Selebihnya, lanjut Sutoyo, dalam peraturan tersebut mengharuskan calon PMI memiliki kompetensi yang relevan dengan pekerjaan yang mereka cari di luar negeri. 

BACA JUGA:Mental dan Kemampuan 60 Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Tegal Digembleng Disperintransnaker

"Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tugas yang akan mereka jalani," cetusnya. 

Ditegaskan, kesehatan jasmani dan rohani yang baik juga menjadi persyaratan wajib. Menurutnya Pekerja Migran Indonesia harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi fisik dan mental yang prima.

"Yang tak kalah penting, calon PMI harus terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial. Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka selama masa kerja di luar negeri. Persyaratan penting lainnya adalah memiliki dokumen lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan."

"Ini termasuk kartu tanda penduduk elektronik, paspor, kartu keluarga, nomor telepon yang dapat dihubungi. Lalu alamat surat elektronik, pas foto terbaru, dokumen/surat ijin dari keluarga yang diketahui oleh kepala desa ataupun lurah," ungkapnya.

BACA JUGA:LPKS Ilegal Menjamur di Kabupaten Tegal, Disperintransnaker Dorong Urus Perizinan

Sutoyo juga menyatakan pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri dapat memperoleh informasi mengenai peluang kerja, tata cara penempatan, dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui berbagai sumber. Baik secara daring maupun luring. 

"Informasi ini dapat ditemukan melalui Sisnaker, Sisko P2MI, BP3MI, LTSA Pekerja Migran Indonesia, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, atau pameran kesempatan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan pemerintah daerah," terangnya.

Menurutnya, penting bagi calon PMI untuk mengetahui Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi terdaftar untuk unduh aplikasi Jendela PMI. Pencari kerja yang telah memilih untuk bekerja di luar negeri diharapkan melakukan pendaftaran melalui Sisnaker di Dinas Kabupaten/Kota terdekat. 

Setelah proses pendaftaran, mereka akan diberikan akun Sisnaker. Akun ini dapat diperoleh dengan mengisi data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik, mencantumkan alamat domisili yang sesuai, dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

Sumber: