4 Aturan Baru Soal Kontak Darurat Pinjol, Nasabah Gak Bisa Asal Setor Nomor Orang Lain!
4 aturan baru soal kontak darurat pinjol -freepik-
- Menjelaskan risiko yang akan terjadi ketika menyetujui diri sebagai kontak darurat.
4) Pinjol harus membuat dokumentasi untuk konfirmasi dan persetujuan yang dilakukan oleh pemilik kontak darurat.
Kesimpulan
Saat ini OJK sudah menetapkan aturan baru tentang kontak darurat pinjol yang harus diikuti baik itu oleh penyelenggara (pinjol) maupun peminjam.
Peminjam atau nasabah tidak bisa lagi asal memberikan nomor orang lain atau bahkan orang asing sebagai kontak darurat. Seluruh prosesnya harus melalui konfirmasi dan persetujuan si pemilik nomor yang akan dijadikan sebagai kontak darurat.
BACA JUGA : 5 Risiko yang Terjadi Jika Nekat Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi Pinjol, Mikir-mikir Lagi Deh!
Ada juga sejumlah risiko yang akan terjadi kepada pemilik kontak darurat jika menyetujuinya. Misalnya, jika si peminjam tidak bisa dihubungi, maka kontak darurat akan dihubungi untuk ditanyakan keberadaan si peminjam.
Namun, pihak pinjol tidak boleh meminta pemilik kontak darurat untuk membayarkan tagihan si peminjam. Sebab, pemilik kontak darurat tidak ada sangkut pautnya dengan hutang piutang yang dilakukan nasabah mereka.
Demikian 4 aturan baru soal kontak darurat pinjol yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: