5 Risiko yang Terjadi Jika Nekat Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi Pinjol, Mikir-mikir Lagi Deh!

5 Risiko yang Terjadi Jika Nekat Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi Pinjol, Mikir-mikir Lagi Deh!

5 risiko yang terjadi jika nekat pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol -freepik-

RADAR TEGAL – Anda perlu tahu 5 risiko yang terjadi jika nekat pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol. Alih-alih bisa memenuhi kebutuhan dalam keadaan mendesak, justru bisa mengancam kondisi keuangan Anda yang akan semakin memburuk.

Risiko jika nekat pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol ini bisa terjadi baik itu jika Anda meminjam di platform yang legal maupun ilegal. Tidak hanya itu, risiko galbay atau gagal bayar Anda juga akan semakin meningkat jika pinjam di beberapa platform sekaligus.

Berikut ini 5 risiko yang terjadi jika nekat pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol. Para debitur pinjaman online, wajib simak ulasan artikel ini sampai akhir.

Aturan penyelenggara kegiatan pendanaan

Baru-baru ini OJK menetapkan aturan baru soal seseorang yang tidak boleh meminjam pinjaman online di banyak platform. Hal ini untuk menghindari adanya ‘gali lubang tutup lubang’ yang seringkali dialami nasabah galbay.

BACA JUGA : Berapa Lama Galbay Pinjol Bisa Membuat Skor Kredit Buruk? Begini Tingkatannya

Aturan SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023, berisikan bahwa penyelenggara kegiatan pendadaan harus memperhatikan sejumlah hal, seperti kepentingan perlindungan konsumen.

Penyelenggara kegiatan pendanaan juga tidak dibolehkan melakukan pendanaan yang tidak sehat. 

Pendanaan yang tidak sehat yang dimaksudnya, berarti yang tidak menggunakan syarat ketentuan, manfaat ekonomi, maupun denda yang tidak wajar untuk penerima dana.

Selain itu, pendanaan yang tidak sehat juga termasuk yang tidak memperhatikan kemampuan untuk membayar penerima dana maupun pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari 3 penyelenggara.

5 risiko yang terjadi jika nekat pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol

Adapun sejumlah dampak buruk jika seseorang menggunakan lebih dari 3 pinjol yang bisa terjadi. Berikut diantaranya.

BACA JUGA : DC Pinjol Tidak Boleh Datangi Nasabah Galbay Lewat dari Jam 8 Malam, Begini Aturan Baru OJK

1) Biaya bunga beserta adanya biaya tambahan lain, termasuk denda. Tiap pinjaman online memiliki kebijakan tertentu seperti suku bunga yang ditetapkan, tenor, maupun adanya biaya tambahan lain. Biaya-biaya ini nantinya bisa membebankan Anda seiring waktu.

Sumber: