Yeay! Bunga Pinjol Resmi Turun Bertahap Jadi 0,1% per Hari, Nasabah Auto Seneng
Bunga pinjol resmi turun bertahap 0,1% per hari-desain by writer-freepik.com/racool_studio
Isi Surat Edaran OJK (SEOJK)
Di dalam Surat Edaran OJK tidak hanya besaran bunga, juga diatur mengenai sanksi telat bayar dan batasan peminjam maksimal yaitu meminjam hanya dari 3 aplikasi pinjol. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang.
BACA JUGA:Gaji Debt Collector Pinjol Terbilang Tinggi? Segini Besarannya
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas PVML juga menegaskan bahwa akan diatur ketat mengenai prosedur penagihan. Hal ini dilakukan agar tenaga penagihan ataupun yang menyediakan jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan dan tidak diperkenankan menggunakan ancaman.
Sebagai informasi tambahan, besaran bunga perusahaan P2P Lending ataupun pinjaman online (pinjol) tengah menjadi topic hangat. Ada beberapa pihak yang menilai bahwa bunga pinjol 0,4% per hari atau 12% per bulan terlalu besar dan memberatkan debitur.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan monopoli bunga pinjol. Penyelidikan dilakukan terhadap 44 penyedia aplikasi atau layanan pinjaman online (pinjol).
Dengan demikian, sudah jelas bahwa bunga pinjol resmi turun merupakan fakta berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK). Meski diturunkan secara bertahap, namun hal ini tentu berdampak baik bagi para debitur atau nasabah yang melakukan pinjaman online. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: