Sarankan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN di BLUD Kabupaten Tegal, Komisi IV: Dibebankan ke Pemda

Sarankan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN di BLUD Kabupaten Tegal, Komisi IV: Dibebankan ke Pemda

RAPAT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Achmad Jafar (kanan) saat memimpin rapat, baru-baru ini.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disarankan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Saran tersebut muncul dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.

Tunjangan kinerja berupa Tambahan Penghasilan Pegawai itu, dapat dialokasikan melalui APBD II Kabupaten Tegal. 

"Jadi untuk Tambahan Penghasilan Pegawai, nanti dibebankan kepada pemda," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Achmad Jafar, saat ditemui di Ruang Komisi IV, Senin 13 November 2023.

Jafar mengungkapkan, jika gagasan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai itu diterapkan di Kabupaten Tegal, tentunya pendapatan non-ASN akan lebih besar ketimbang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Soroti Hasil Temuan BPK, Golkar Temukan Pemborosan Pembayaran Tambahan Penghasilan

"Terkait dengan alokasi PPPK formasi tenaga kesehatan, saat ini masih dikaji kembali. Semoga nanti bisa disamaratakan dengan formasi guru," terangnya.

Sedangkan untuk pendapatan hasil kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dialihkan seluruhnya untuk pegawai BLUD non-ASN.

"Kalau menurut saya, lebih baik begitu. Jadi, hasil kapitasi BPJS tidak digunakan untuk tunjangan kinerja ASN yang ada di lingkungan BLUD," kata Jafar.

Jafar menyebut, saran itu tujuannya agar pendapatan non-ASN, lebih baik dari sebelumnya. Karena selama ini, honor non-ASN sangat kecil. Bahkan, masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

BACA JUGA:Gaji Makin Tinggi, 4 Juta ASN di Daerah Akan Terima Tambahan Penghasilan Alias TPP

"Kita ingin agar pendapatan non-ASN di BLUD bisa naik," cetusnya.

Dirinya tidak menampik, pendapatan kapitasi BPJS Kesehatan di instansi yang berstatus BLUD memang berbeda-beda. Hal itu sesuai dengan jumlah layanan BPJS. 

Namun demikian, itu dapat disiasati. Prinsipnya, agar non-ASN lebih sejahtera. (*)

Sumber: