Jaring Aspirasi, DPRD Kota Tegal Gelar Public Hearing Raperda Inisiatif Kerukunan Umat Beragama

Jaring Aspirasi, DPRD Kota Tegal Gelar Public Hearing Raperda Inisiatif Kerukunan Umat Beragama

Public Hearing Raperda Inisiatif tentang kerukunan umat beragama--

RADAR TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Tegal) menggelar Public Hearing Raperda Inisiatif Kerukunan Umat Beragama belum lama ini. Itu, dilakukan untuk menjaring aspirasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Dalam public hearing itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan selama periode 2019 – 2024 baru lahir yang namanya Perda Inisiatif dimana sebelumnya tidak ada. Hal itu, sesuai dengan tiga tugas fungsi pokok DPRD, yakni legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

"Penempatan fungsi legislatif merupakan peran yang utama. Sehingga kami berpikir ketika fungsi legislasi menjadi yang utama pembentukan peraturan daerah,"katanya saat memberikan sambutan dalam public hearing tersebut.

Menurut Kusnendro, komponennya alat kelengkapan DPRD yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga, pihaknya berusaha semaksimal mungkin lahir Perda yang berasal dari inisiatif DPRD Kota Tegal.

BACA JUGA:Bahas 3 Raperda, DPRD Gelar Public Hearing Jaring Aspirasi Masyarakat

"Karenanya, dari tahun kemarin hingga saat ini ada beberapa perda Inisiatif yang sudah ditetapkan dan sedang dalam proses pembahasan. Termasuk yang belum kita bahas terkait dengan ketahanan rumah tangga,"tandasnya.

Kusnendro menambahkan perda inisiatif tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi sebuah produk hukum. Yang akan menjadi landasan bagi penyelenggara pemerintah daerah maupun komponen masyarakat.

‘’Selain itu juga sudah ada FKUB, sehingga ini menjadi dasar dalam memberikan hibah. Selain Raperda ini juga kemarin di masa persidangan pertama kita juga telah menetapkan perda terkait pondok pesantren,’’tambah Kusnendro. 

Kusnendro menambahkan, Public Hearing ini digelar untuk mendapatkan masukan. Baik, dari masyarakat maupun pemangku kepentingan. (*)

Sumber: