Seleksi Terbuka 5 Jabatan Kepala OPD dan Posisi Lainnya di Kota Tegal Dibuka

Seleksi Terbuka 5 Jabatan Kepala OPD dan Posisi Lainnya di Kota Tegal Dibuka

Pengumuman pembukaan seleksi jabatan tinggi pratama yang terdiri dari Kepala OPD dan lainnya--

RADAR TEGAL - Seleksi terbuka untuk jabatan sejumlah Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Itu, untuk mengisi kekosongan jabatan posisi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Slamet Wahyono mengatakan pihaknya telah membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama antara lain Kepala OPD. Itu, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 006/PANSEL.JPTP.TGL/XI/2023.

"Seleksi terbuka ini untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan di lingkungan Pemkot Tegal,"katanya.

Menurut Slamet, seleksi terbuka itu untuk 4 jabatan Kepala OPD dan 1 Staff Ahli. Yakni, Kepala Bakeuda, DKPPKBP2PA, Disdukcapil, Dinkes dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah.

BACA JUGA:Bupati Tegal Umi Azizah Buka Suara soal Seleksi Jabatan Sekda, Pesannya Begini

Slamet mengungkapkan, pembukaan seleksi jabatan Kepala OPD dan lainnya itu dibuka pada 8-22 November 2023. Sedangkan persyaratannya bisa dilihat melalui website resmi BKPPD Kota Tegal.

"Pendaftaran dibuka 8- 22 November 2023. Untuk persyaratan dan informasi lengkap bisa dilihat di laman BKPPD,"ujarnya.

Slamet mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang akan mendaftar. Bagi yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk bisa mendaftarkan diri. 

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar seleksi Kepala OPD dan posisi lainnya yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:15 Pejabat Ikuti Seleksi Jabatan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif

  • Berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota/provinsi di wilayah Jawa Tengah. 
  • Berusia paling tingg 56 tahun pada saat pelantikan, terhitung pada 29 Desember 2023.
  • Sekurang-kurangnya memiliki pangkat, golongan ruang pembina IVa.
  • Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator setera eselon 3a sekurang-kurangnya 2 tahun, atau jabatan administrator setara eselon 3b sekurang-kurangnya 3 tahun, atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

Demikian informasi terkait pembukaan seleksi jabatan tinggi pratama untuk Kepala OPD dan posisi lainnya. (*)

Sumber: