Aturan Baru! OJK Batasi Masyarakat Lakukan Pinjaman, Maksimal 3 Pinjol

Aturan Baru! OJK Batasi Masyarakat Lakukan Pinjaman, Maksimal 3 Pinjol

OJk Batasi Pengguna Maksimal 3 Pinjol--

RADAR TEGAL - Banyaknya pinjol di era sekarang membuat orang memanfaatkan hal yang salah. Salah satunya dengan menggunakan banyak pinjol, oleh karena itu sekarang OJK melarang hal tersebut.

OJK memberikan pernyataan jika setiap pengguna hanya dapat menggunakan maksimal 3 pinjol. Hal ini disampaikan melalui surat resmi dari OJK.

Oleh karena itu kami akan memberikan penjelasan mengenai batas maksimal dalam penggunaan pinjol. sangat penting bagi Anda para pengguna banyak pinjol.

Semuanya ada alasannya sendiri dan keterangan dari OJK akan kami bagikan dalam artikel ini. Jika Anda penasaran bisa simak artikel ini sampai selesai ya. Berikut penjelasannya yang dapat Anda simak mengenai batas maksimal penggunaan pinjol di bawah ini.

BACA JUGA: 10 Rekomendasi Pinjol Langsung Cair Hingga Rp500 Ribu

OJK Menetapkan Batas Maksimal Penggunaan Pinjol 

Salah satu ketetapan yang diatur ialah, OJK juga akan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam. Agusman mengatakan, nantinya peminjam hanya boleh meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol. Harapannya, tidak akan ada lagi praktik gali lubang tutup lubang.

"Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu. Arisan aja itu. Kan membahayakan," kata Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2023.

Agusman mengatakan, OJK akan meminta penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terhadap permohonan peminjaman dana. Analisis yang dimaksud yakni penyelenggara perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana.

"Jadi jangan sampai, mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut sehingga waktu membayar tidak mampu," imbuhnya.

BACA JUGA: 5 Langkah Penting Agar Nomor Kontak Tidak Disadap Pinjol, Berikut Ini Caranya!

Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur. Dalam hal ini, kreditur perlu memastikan kemampuan membayar kembali atau repayment capasity dari peminjam dana sehingga pembayaran tak macet.

Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dalam menjamin kemampuan membayar ialah lewat gaji peminjam. Agusman mengatakan, per 2024 mendatang peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50% dari gajinya. Besaran ini juga akan diturunkan secara bertahap, di tahun berikutnya jadi maksimal 40% dan selanjutnya jadi maksimal 30% untuk seterusnya.

"Di tahun depan hanya boleh 50 persen dari gaji. Tahun berikutnya diturunkan jadi 40 persen, berikutnya 30 persen. Best practice-nya 30 persen. Jangan sampai kita minjem berhutang lebih dari gaji. Nanti kita nggak makan nanti itu kita juga," jelasnya.

Sumber: