20.867 Pegiat Agama di Brebes Terima Bisyaroh, Pemkab Anggarkan Rp6,4 Miliar Lebih

20.867 Pegiat Agama di Brebes Terima Bisyaroh, Pemkab Anggarkan Rp6,4 Miliar Lebih

Kepala Bagian Kesra Setda Brebes Sumarno saat menyerahkan bisyaroh secara simbolis, kemarin.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Sebanyak 20.867 guru ngaji, imam masjid/musala, guru madin, hafidz/hafidzah pengasuh pesantren se Kabupaten Brebes menerima bantuan pembinaan. Dalam pemberian bantuan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menganggarkan Rp6.454.150.000.

Penyerahan simbolis diberikan Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin yang diwakili Kepala Bagian Kesra Setda Brebes Sumarno di Aula Gedung Islamic Center Brebes, Senin, 6 November 2023 lalu.

Sumarno menyebutkan, bantuan diberikan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada para pegiat agama terhadap perkembangan dakwah dan syiar Islam di Kabupaten Brebes. Di mana, program tersebut merupakan program unggulan Pemkab Brebes yang tertuang dalam visi-misi Bupati sebelumnya yakni Idza Priyanti dan Wakil Bupati Brebes Narjo. 

"Sejak periode pertama hingga kedua, bisyaroh diberikan sebagai wujud perhatian dan penghargaan kepada para pegiat agama karena turut serta dalam proses pembangunan Kabupaten Brebes, terutama membangun mental spiritual," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pemkab Brebes Gelontorkan Rp12,7 Miliar untuk Bisyaroh Pegiat Agama

Dia menambahkan, untuk tahun ini setiap penerima tidak seperti tahun sebelumnya dikarenakan keterbatasan anggaran. Untuk itu, pembinaan bagi para pegiat agama se Kabupaten Brebes di 2023 hanya bisa menerima 50 persen. 

"Dibanding tahun lalu, tahun ini mendapatkan hanya setengah persennya saja. Jadi, kami tekankan untuk penerimaan bisyaroh tahun ini mengalami penurunan," jelasnya.

Besarannya untuk imam masjid dan mushala, guru ngaji, dan guru madin sebear Rp300 ribu. Dan untuk para hafidz dan hafidzah Rp350 ribu sedangkan untuk pengasuh pondok pesantren mendapatkan Rp500 ribu. 

“Jumlah tersebut belum dipotong pajak, jadi ketika nanti yang diterimakan adalah besaran yang telah di potong pajak," pungkasnya. (*)

Sumber: