Pemberdayaan Mitra Deradikalisasi, Kesbangpol Gelar Rapat Penyusunan Raperbup

Pemberdayaan Mitra Deradikalisasi, Kesbangpol Gelar Rapat Penyusunan Raperbup

Kepala Badan Kesbangpol Brebes M. Sodiq (tengah) saat memimpin rapat penyusunan Raperbup, belum lama ini.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Guna memberdayakan Mitra Deradikalisasi, Pemkab Brebes melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat menggelar rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), belum lama ini. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Brebes M. Sodiq.

Dalam menyusun Raperbup ini diperlukan tiga kali rapat. Rapat yang pertama dilaksanakan pada 13 Oktober 2023. Pembahasan di hari pertama menyusun sampai pasal 6 yaitu hak dan kewajiban mitra deradikalisasi.

Kemudian, pnyusunan hari kedua dilaksanakan 17 Oktober 2023 lalu. Salah satu perdebatan dalam pembahasan adalah penggunaan istilah eksnapiter menjadi mantan narapidana terorisme. 

"Akhirnya di hari kedua, tim sepakat judul Perbub diganti menjadi pemberdayaan mantan narapidana terorisme. Di hari kedua ini tersusun sampai pasal 10," ujarnya.

Selanjutnya, penyusunan hari ketiga dilaksanakan 19 Oktober 2023 lalu. Dan alhamdulillah, kata dia, setelah disusun dan dibahas selama tiga hari dari pagi sampai sore, rancangan Perbub telah selesai.

"Peraturan Bupati Tentang Pemberdayaan Mantan Narapidana Terorisme berhasil disusun sebayak 17 pasal yang kesemuanya adalah muatan lokal dan belum ada daerah lain yang membuat Perbup ini," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: