6 Risiko Jika Tidak Bayar PayLater, Salah Satunya Bisa Terjerat Hukum

6 Risiko Jika Tidak Bayar PayLater, Salah Satunya Bisa Terjerat Hukum

Ilustrasi PayLater./Pixabay Risonav--

RADAR TEGAL - Ternyata terdapat 6 risiko yang terjadi jika tidak bayar PayLater. Bahkan bisa merugikan nasabah dalam waktu panjang.

6 risiko yang terjadi jika tidak bayar PayLater sangat bahaya. Bisa membuat ketenangan terganggu karena hal tersebut.

Bukan hanya risiko yang terjadi jika tidak bayar PayLater Akulaku saja, risiko ini bisa berdampak untuk semua pinjol legal maupun ilegal yang masyarakat miliki.

Sebab risiko yang terjadi jika tidak bayar PayLater Akulaku sama persis dengan dampak galbay pinjol jika dilakukan nasabah. Maka perlu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman dan memilih perusahaan tepat.

BACA JUGA:Apa Benar Pihak Kepolisian akan Jemput Nasabah Galbay Pinjol yang Tidak Sanggup Bayar? Simak Informasi Berikut

Inilah 6 bahaya yang bisa terjadi jika tidak membayar pinjaman online maupun PayLater, selain tercatat buruk di BI Checking SLIK OJK.

1. Diblacklist

Nama nasabah akan masuk daftar hitam di OJK karena riwayat kredit yang tidak baik. Sehingga sulit dalam pengajuan kredit usaha maupun KPR di perbankan untuk kedepan.

Untuk menghapusnya nasabah perlu melunasi semua hutang dan mendapat surat keterangan lunas. Sehingga nama dan skor kredit akan bagus hingga bisa ajukan pinjaman lagi.

2. Teror DC

Jika tidak bayar tagihan sesuai waktu pada perjanjian, nasabah bisa kena denda. Terlebih adanya teror DC pinjol yang bisa terjadi setiap hari.

Selain itu teror bisa melalui chat, sms, hingga telepon. Jika tidak mendapat tanggapan para DC Akulaku akan datang ke rumah untuk menagih.

3. Tagihan membengkak

BACA JUGA:Jadilah Nasabah yang Smart, Ini 4 Cara Smart yang Bisa Bikin DC Lapangan Pinjol Kapok Datang ke Rumah Lagi

Sumber: