BPJS Kesehatan Tegal Sinergikan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dengan Tim TKMKB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto (kanan) membahas peningkatan pelayanan kesehatan dengan Tim KMKB.--
RADAR TEGAL - BPJS Kesehatan Tegal menggandeng Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Tegal untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Sehingga akan berdampak pada meningkatnya biaya pelayanan kesehatan yang tidak seharusnya.
“BPJS Kesehatan dapat melakukan audit klaim terhadap pemberi pelayanan kesehatan, sebatas pada sisi administratif. Sedangkan audit medis hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya, sehingga kami membutuhkan dukungan dari TKMKB untuk melakukannya,“ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto.
Wahyu menambahkan keorganisasian TKMKB dibentuk dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Regulasinya kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.71 tahun 2013.
Menurut Wahyu, pada Peraturan BPJS No.8 tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) pada program JKN, hasil kerja tim kooridnasi adalah berupa usulan kebijakan baru. Yaitu mengenai kewenangan tenaga kesehatan, rekomendasi kebijakan pelayanan kesehatan, penyelesaian audit medis, profil pelayanan kesehatan nasional, dan petunjuk teknis tim.
Tim TKMKB, beber Wahyu, merupakan lembaga independen yang pembentukannya difasilitasi oleh BPJS Kesehatan. TKMKB terdiri dari Tim KMKB Koordinasi yang terdiri dari organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis, dan dibantu Tim KMKB teknis dari unsur klinisi komite medik rumah sakit.
Personel Tim KMKB terdiri dari organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis. Kehadiran mereka diharapkan dapat melaksanakan sosialisasi kewenangannya kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, utilization review dan audit medis.
Selain itu juga pembinaan etika disiplin profesi kepada tenaga kesehatan yang diharapkan, serta layanan kesehatan di wilayah Cabang Tegal. Ketua TKMKB Cabang Tegal, dr Heri mengungkapkan timnya akan mendukung setiap langkah peningkatan efektivitas layanan kesehatan peserta JKN.
“Kami akan membantu BPJS Kesehatan dalam memberikan saran terkait tindakan medis yang layak diberikan oleh petugas saat menangani peserta JKN yang berobat. Kami berupaya untuk dapat bersikap netral tanpa berat sebelah dalam prosesnya sehari-hari,“ tambahnya.
Tidak ada batasan rawat inap
Sekadar informasi, JKN tidak membatasi jumlah hari atau lamanya seseorang mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit. Dengan catatan, selama hal tersebut menjadi kebutuhan peserta dalam upaya penanganan medis mengatasi keluhan penyakitnya.
Namun bukan berarti pasien dapat meminta tambahan hari rawat inap, jika dokter yang merawatnya sudah menyatakan kondisi stabil untuk pulang. Berdasarkan Permenkes No.71 tahun 2013, di pasal 38 dijelaskan pada kasus tertentu, TKMKB dapat meminta informasi kepada rumah sakit.
Di antaranya tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan peserta. Yakni dalam bentuk salinan rekam medis kepada fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan.
Penerapan sistem kendali mutu dan biaya penting dilakukan sebagai acuan untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Ini disesuaikan dengan kebutuhan medik peserta, dengan pembiayaan rasional dan akan berdampak kepada sustainbilitas operasional BPJS Kesehatan.
Sehingga diharapkan prinsip mudah, cepat, dan setara yang sedang digaungkan pada periode transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan ini dapat terwujud. Tentunya dengan dukungan dan peran serta aktif semua pihak sesuai dengan porsi kewenangannya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: