11 Titik TPS 3R Dibangun di Brebes, Atasi Masalah Sampah

11 Titik TPS 3R Dibangun di Brebes, Atasi Masalah Sampah

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Andriyani (dua dari kanan) saat mengecek lokasi salah satu TPS 3R yang dibangun di Brebes.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Sebanyak 11 titik Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dibangun di Kabupaten Brebes. Pembangunan TPS 3R itu tidak lain untuk mengatasi masalah sampah di Kabupaten Brebes yang hingga kini masih menjadi masalah krusial.  

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Andriyani mengatakan, tahun ini ada 11 titik pembangunan TPS 3R. 10 diantaranya bersumber dari anggaran bantuan Kementerian PUPR dengan nilai masing-masing Rp500 juta per titik. Kemudian satu titik lainnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dirjen Sanitasi Kementerian PUPR dengan nilai Rp485 juta.

"Pembangunannya melalui pengelolaan sistem swakelola. Anggaran itu digunakan untuk kebutuhan fisik seluas 200 meter, dan sisanya untuk pengadaan alat seperti mesin pencacah, alat angkut atau sesuai dengan kebutuhan masing masing," ujarnya, Minggu 29 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, pembangunan TPS 3R dilakukan dibeberapa loksi yang berbeda. Seperti di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Desa Sindangjaya, Kecamatan Ketanggungan, Karangsambung, Kecamatan Songgom.

BACA JUGA:TPS Eks Pasar Hewan Curug Tampung Sampah Empat Kecamatan

Kemudian, Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Linggapura, Kecamatan Tonjong, Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Ketanggungan, Wlahar, Kecamatan Larangan, Mlayang dan Buniwah Kecamatan Sirampog. 

Untuk konsepnya sendiri, lanjutnya, TPS 3R nantinya untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sementara, hasil pemilahan sampah organik dan non organik bisa juga diolah menjadi bahan produktif seperti kompos atau makanan magot.

"Kegiatan ini dengan pola menekankan pelibatan masyarakat dan pemerintah dengan skala komunal atau kawasan. Keterlibatan dan peran serta masyarakat di kawasan itu diperlukan agar program itu bisa terus berjalan dan berkelanjutan," imbuhnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Permen PU No 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga, menekankan pengurangan sampah mulai dari hulu hingga hilir merupakan tanggung jawab dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Nyatanya, saat ini masyarakat masih belum memiliki kesadaran dan tanggung jawab penuh.

BACA JUGA:Tidak Layak, TPS yang Berada di Jalan Nasional dan Jalan Kabupaten Bakal Ditutup

"Nanti pengelola dari Banjarharjo diminta untuk pendampingan dalam operasional TPS 3R di Brebes. Karena di Banjarharjo sudah beroperasi lebih dulu," pungkasnya. (*)

Sumber: