Ini Rentang Waktu DC Pinjol Datang Menagih Utang ke Rumah, Harus Siapkan Ini Agar Nasabah Galbay Tidak Resah

Ini Rentang Waktu DC Pinjol Datang Menagih Utang ke Rumah, Harus Siapkan Ini Agar Nasabah Galbay Tidak Resah

Ini Rentang Waktu DC Pinjol Datang Menagih Utang ke Rumah, Harus Siapkan Ini Agar Nasabah Galbay Tidak Resah-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Mengenal risiko penagihan DC Pinjol. Mengetahui batas waktu dan aturan hukum.

Aplikasi pinjaman online (pinjol) kini menjamur di Indonesia, memberikan nasabah banyak pilihan. Namun, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan kehadiran DC pinjol dalam ekosistem ini.

Misalnya, jika Anda mengalami gagal bayar (galbay), DC pinjol dapat melakukan penagihan langsung kepada Anda sebagai nasabah. Tenaga penagih mereka siap bertugas kapan pun, sehingga ini adalah hal yang perlu diperhatikan.

Tidak jarang, penagih dari DC pinjol melakukan penagihan dengan cara yang kadang membuat nasabah merasa terintimidasi. Penting untuk diketahui bahwa mereka juga memiliki batasan dalam melakukan penagihan.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

 

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

Batasan Penagihan

Secara hukum, penagihan hanya boleh dilakukan secara berturut-turut hingga 90 hari setelah jatuh tempo. DC pinjol juga harus mematuhi aturan perundang-undangan dan tidak boleh mengancam nasabah dalam proses penagihan.

 

Komunikasi yang Baik sebagai Solusi

Untuk menghindari risiko penagihan yang mengganggu, sangat disarankan untuk berkomunikasi dengan penyedia pinjol. Diskusikan jika Anda mengalami kesulitan membayar cicilan sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini akan membantu Anda menghindari penagihan dari Debt Collector pinjol.

Selain menjauhkan diri dari intimidasi, Anda juga akan memiliki alternatif lain untuk menyelesaikan cicilan yang tertunggak. Jadi, bagaimana dengan informasi bahwa penagihan DC pinjol hanya berlaku selama 90 hari? Mari kita bahas lebih lanjut.

 

Regulasi oleh OJK

Penyelenggaraan pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor POJK 10/2022. Namun, regulasi ini tidak secara spesifik mengatur batas waktu penagihan hingga 90 hari.

BACA JUGA:Hati-hati! Mahasiswa yang Terjerat Pijol Bakal di Drop Out dari Kampus? Ini Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

Regulasi OJK lebih berfokus pada kualitas pendanaan dan waktu pengembalian dana tanpa menyebutkan secara eksplisit tentang DC pinjol.

 

Kredit Macet dalam Dunia Pinjol

Sumber: