Waspada Sanksi Galbay Utang Pinjol, Mulai dari Bunga Mencekik Leher hingga Teror Debt Collector
Waspada Sanksi Galbay Utang Pinjol, Dari Bunga Hingga Teror Debt Collector!-desain by writer-freepik.com/drazen-zigic
Ada beberapa pinjol yang menggunakan jasa pihak ketiga seperti debt collector untuk menagih utang pinjol yang belum dibayarkan. Tujuannya ialah membuat peminjam terdesak dan tertekan untuk kemudian segera melakukan pembayaran.
Tidak jarang debt collector menggunakan cara yang mengintimidasi dalam menagih utang. Cara tersebut dilakukan untuk membuat para debitur tertekan dan memilih melunasi utang.
3. Penyebaran informasi pribadi
Dari kasus pinjol yang beredar, mereka memanfaatkan data pribadi sebagai ancaman. Biasanya yang menggunakan cara ini adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK.
Tidak sedikit kasus peminjam dipermalukan oleh debt collector karena fitnah ataupun aib yang mereka sebarkan kepada rekan atau keluarga debitur. Maka dari itu, penting untuk memilih jasa pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:7 Cara Agar DC Pinjol Tak Mampir Nagih ke Rumah, Dijamin Ampuh dan Aman dari Teror Penagih Utang
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga hidup Anda akan tenang kedepannya. Paling berbahaya adalah ketika informasi pribadi digunakan untuk kejahatan identitas.
4. Daftar hitam OJK
Jika peminjam telah melakukan pembayaran utang pinjol maka peminjam akan ditandai melalui SLIK OJK. Melansir situr SLIK OJK yang merupakan platform yang menyediakan riwayat kredit seseorang memiliki beberapa ketentuan.
Ketentuan skor yang diberlakukan diantaranya:
- Kol 1 diartikan sebagai kredit yang lancar
- Kol 2 diartikan sebagai kredit dalam perhatian khusus karena telat membayar selama 1-90 hari
- Kol 3 diartikan sebagai kredit kurang lancar karena telat membayar 91-120 hari
- Kol 4 diartikan sebagai kredit diragukan karena telat membayar 121-180 hari
- Kol 5 diartikan sebagai kredit macet karena telat membayar selama lebih dari 180 hari
BACA JUGA:Hat-hati dengan 5 Akibat Galbay Pinjol Terburuk, Bukan Hanya Teror yang Bisa Nasabah Alami
Jika debitur telah masuk daftar hitam atau Kol 5 maka debitur akan kesulitan untuk mengajukan kredit dimanapun.
Demikianlah beberapa sanksi galbay utang pinjol yang bisa Anda jadikan bahan pertimbangan sebelum melakukan pinjaman online. Agar tidak terkena sanksi maka para debitur harus bijak menggunakan pinjol dan pastikan membayar tepat waktu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: