6 Penyebab yang Bisa Membuat Keringanan Hutang Pinjol Dicabut, Jangan Berani Curang!
Ilustrasi. 6 penyebab yang bisa membuat keringanan hutang pinjol dicabut-Pixabay/Aymanejed-
RADAR TEGAL – Ada sejumlah penyebab yang bisa membuat keringanan hutang pinjol dicabut. Sehingga, hal ini bisa membuat nasabah jadi kesulitan dalam melunasi tunggakan yang tersisa.
Penyebab yang bisa membuat keringanan hutang pinjol dicabut salah satunya karena adanya tindakan kecurangan. Pihak pinjaman online tidak akan segan mencabut keringanan pembayaran jika nasabah ketahuan melakukan kecurangan, seperti memberi identitas palsu.
Untuk selengkapnya, berikut 6 penyebab yang bisa membuat keringanan hutang pinjol dicabut. Simak pembahasan artikel ini sampai akhir.
6 penyebab yang bisa membuat keringanan hutang pinjol dicabut
Pinjaman online legal OJK biasanya akan memberikan keringanan pembayaran hutang dengan syarat tertentu kepada nasabahnya. Mereka juga memiliki kriteria nasabah mana yang layak untuk dibantu atau diberikan keringanan.
BACA JUGA : 5 Solusi Jika Pinjol Menolak Pengajuan Keringanan Hutang
Namun, nasabah yang sudah mendapatkan keringanan bisa saja bantuan itu dicabut pihak pinjol legal karena sejumlah alasan. Berikut diantaranya yang paling umum.
1. Pelanggaran kontrak keringanan
Nasabah yang melanggar persyaratan kontrak pinjaman, seperti galbay cicilan maupun aturan lainnya, keringanan pembayaran hutangnya bisa dicabut.
2. Adanya kecurangan yang dilakukan nasabah
Penyebab berikutnya yang bisa membuat keringanan hutang pinjol dicabut, yaitu adanya kecurangan yang dilakukan nasabah. Entah itu memberikan data palsu atau melakukan penipuan lainnya.
3. Perubahan kondisi keuangan pinjol
Pinjol legal bisa membatalkan keringanan hutang kepada nasabah karena mungkin adanya perubahan kondisi keuangan perusahaan. Semisal mereka sedang mengalami krisis atau masalah finansial, inilah yang bisa membuat mereka mencabut keringanan sebelumnya.
BACA JUGA : 5 Solusi Jika Tidak Bisa Bayar Hutang Pinjol Berbulan-Bulan, Nasabah Galbay Bisa Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: