Pengajuan KPR Bank Selalu Ditolak? Bisa Jadi Ada yang Salah, Berikut Alasan yang Kerap Jadi Penyebabnya

Pengajuan KPR Bank Selalu Ditolak? Bisa Jadi Ada yang Salah, Berikut Alasan yang Kerap Jadi Penyebabnya

Pengajuan KPR Bank Selalu Ditolak? Bisa Jadi Ada yang Salah, Berikut Ciri-cici dan Alasan Penolakannya Disini--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Kesal pengajaun KPR kamu ditolak melulu oleh Bak, berikut ciri-ciri dan alasan pengajuan kamu ditolak.

Pengajuan KPR seringkali para pasangan suami istri yang baru saja menikah. Melakukan kredit rumah ini dinilai lebih praktis dan lebih nyaman menurut beberapa pendapat mereka.

Adapun untuk pengajuan KPR diperlukan beberapa syarat yang bersifat wajib terpenuhi. Selain syarat ada pula ketentuan dan dokumen administrasi yang juga akan diminati oleh pihak Bank.

Namun bagaimana jika pengajuan KPR anda selalu ditolak Bank tanpa ada alasan yang jelas. Nah sebelum masuk ke pembahasan utama kita, mari memahami terlebih dahulu ciri-ciri pengajuan Kredit Pemilikan Rumah ditolak.

BACA JUGA:Berapa Lama Proses BI Checking untuk Pengajuan KPR? Simak Sampai Habis Agar Pengajuan Kreditmu Disetujui!

Ciri-ciri pengajuan KPR bank

Ciri-ciri dibawah ini bersifat umum dan sering didapatkan oleh nasabah atau kreditor yang akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, simak dibawah ini:

1. Pihak Bank yang tidak menghubungi setelah mengajukan kredit

Jika pihak Bank tidak menghubungi anda setelah mengajukan kredit dalam kurun waktu 14 sampai dengan 39 hari, maka bisa jadi pengajuan kredit anda ditolak.

Namun dalam beberapa kasus, pihak bank dapat memproses pengajuan kredit nasabah dalam waktu 2 bulan sebelum akhirnya memberi keputusan kepada nasabah.

2. Masuk ke daftar Hitam BI Checkig/SLIK OJK

Adapun ciri-ciri pengajuan kredit anda ditolak adalah jika anda pernah lalai membayar cicilan tagihan yang mengakibatkan galbay atau gagal bayar.

BACA JUGA:Pengajuan KPR Sering Ditolak Bank? Mungkin BI Cheking Kamu Bermasalah! Berikut Cara Mengatasinya

Hal ini membuat nama anda masuk ke daftar hitam BI Checking atau yang sekarang sudah berubah nama menjadi SLIK OJK.

Sumber: