Apakah Pinjol Semi Legal Aman? Jangan sampai Terjebak, Kenali Ciri-ciri Selengkapnya di Sini

Apakah Pinjol Semi Legal Aman? Jangan sampai Terjebak, Kenali Ciri-ciri Selengkapnya di Sini

Apakah Pinjol Semi Legal Aman? Simak Ciri Utamanya di sini!--pixabay.com/Bru-nO

RADAR TEGAL - Kebanayak masyarakat hanya mengetahui pinjol legal dan illegal tetapi apakah Anda tau pinjol semi legal? Dengan pertumbuhsn industri pinjaman online yang kian meningkat menciptakan akses mudah dalam pinjaman uang ke masyarakat.

Tentunya ciri-ciri pinjol legal dan pinjol illegal sudah cukup luas diketahui masyarakat. Namun apakah Anda sudah pernah mendengar atau bahkan menggunakan pinjol semi legal?

Pada dasarnya pinjaman online tetap patut diwaspadai apakah legal dan terdaftar di OJK atau tidak. Dengan munculnya fenomena pinjol semi legal tentu membuat sebagian masyarakat mengalami kebingungan.

Apakah pinjol semi legal aman digunakan? Banyak yang mengklaim bahwa pinjol ini lebih aman dari pijol illegal. Namun apapun itu, Anda tetap harus berhati-hati karena pinjol jenis ini tidak benar-benar legal sesuai namanya.

BACA JUGA:Apa yang Membuat Hutang Pinjol Menumpuk? Coba Simak 5 Penjelasan Ini

Perbedaan ciri pinjol legal dan illegal

Mungkin Anda sudah tau perbedaan pinjol legal dan illegal yang paling mencolok, tetapi ada beberapa cirri lengkap untuk keduanya sebagai berikut:

Ciri-ciri pinjaman online illegal:

  • Tidak terdaftar atau berizin dari OJK
  • Menggunakan whatsapp atau sms dalam memberikan penawaran
  • Pinjaman yang ditawarkan sangat mudah cair
  • Bunga pinjaman dan denda tidak transparan atau tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi hingga pelecehan bagi peminjam yang tidak mampu melunasi utangnya
  • Tidak memiliki layanan pengaduan
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta seluruh akses data pribadi yang terdapat di smartphone peminjam
  • Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh lembaga AFPI

Ciri-ciri pinjaman online legal:

  • Memiliki izin dan terdaftar oleh OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi secara pribadi
  • Memberikan pinjaman dengan seleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak mampu membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist. Hal ini menyebabkan peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lainnya
  • Memiliki layanan pengaduan resmi
  • Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya meminta izin untuk akses kamera, mikrofon dan lokasi pada smartphone peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang telah diterbitkan oleh lembaga AFPI

BACA JUGA:Utang Pinjol Tuntas dengan Cara Sakti Ini! Dijamin Gak Bakal Pusing-pusing Lagi

Ciri-ciri pinjol semi legal

Terdapat beberapa ciri-ciri pinjol semi legal diantaranya:

  • Tidak memiliki izin resmi

Salah satu cirri utama pinjol jenis ini ialah tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol yang sah di mata hukum wajib memiliki izin resmi untuk beroperasi dan mengikuti regulasi yang berlaku.

  • Tingkat bunga yang tidak wajar

Pinjol jenis ini menawarkan tingkat bunga yang tinggi melebihi batas yang ditetapkan otoritas keuangan. Bunga yang tidak wajar membuat pinjaman semakin sulit dilunasi dan mengakibatkan utang yang terus bertambah.

  • Tidak transparan dalam biaya apapun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: