Ciri-ciri DC pinjol Ilegal dan Legal Bisa Dilihat dari SINI, Simak Selengkapnya!

Ciri-ciri DC pinjol Ilegal dan Legal Bisa Dilihat dari SINI, Simak Selengkapnya!

Ilustrasi ciri-ciri DC pinjol ilegal dan legal.-(Foto: Tangkapan Layar/Pexels).-

RADAR TEGAL - Kenali dengan baik ciri-ciri DC pinjol ilegal dan legal agar Anda tidak salah ketika hendak ajukan pinjaman online.

Dengan ciri-ciri DC pinjol ilegal dan legal ini, setidaknya bisa meminimalisir Anda agar tidak terjebak galbay.

Apa saja ciri-ciri DC pinjol ilegal dan legal? Dalam artikel kali ini kami telah rangkum beberapa kriteria sesuai OJK.

Apakah Anda mencari pinjaman online yang aman dan terpercaya? Saat ini, dengan kemajuan teknologi, pinjaman online telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua platform pinjaman online dapat dipercaya. Untuk mencegah terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang merugikan, penting bagi Anda untuk mengetahui perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Nah, untuk dapat membedakan dc pinjol ilegal dan legal bisa dilihat dari perusahaan penyedia utang tersebut.

Berdasarkan pedoman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri khusus dari masing-masing jenis pinjaman.

Perbedaan DC pinjol ilegal dan legal

Ciri-ciri DC pinjol ilegal

1. Tidak Terdaftar atau Berizin dari OJK

Pinjaman ilegal sering kali tidak memiliki persetujuan resmi dari OJK, yang menandakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penggunaan SMS atau Whatsapp dalam Penawaran

Penawaran pinjaman melalui pesan singkat atau pesan Whatsapp seringkali menjadi tanda pinjaman ilegal. Platform pinjaman yang sah cenderung menggunakan saluran komunikasi resmi dan terverifikasi.

3. Proses Pemberian Pinjaman yang Terlalu Mudah

Pinjaman ilegal cenderung menjanjikan proses pemberian pinjaman yang sangat mudah tanpa proses verifikasi yang memadai.

4. Ketidakjelasan terkait Bunga dan Biaya

Pinjaman ilegal seringkali tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bunga, biaya pinjaman, dan denda, yang dapat menyebabkan beban finansial yang tidak terduga bagi peminjam.

5. Ancaman dan Intimidasi

Pemberi pinjaman ilegal sering menggunakan praktik teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang mengalami kesulitan membayar, menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak etis.

6. Ketidakadilan dalam Layanan Pengaduan

Platform pinjaman ilegal seringkali tidak menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh pengguna, yang membuat proses penyelesaian masalah menjadi sulit.

7. Ketidakjelasan Identitas Perusahaan dan Alamat Kantor

Pinjaman ilegal cenderung tidak memiliki informasi yang jelas terkait identitas perusahaan dan alamat kantor, yang menimbulkan keraguan terhadap keaslian dan legalitas platform.

8. Permintaan Akses Data Pribadi yang Berlebihan

Platform pinjaman ilegal sering meminta akses ke seluruh data pribadi yang tersimpan di perangkat peminjam, yang dapat mengancam privasi dan keamanan data pribadi.

9. Ketidakmampuan untuk Mengantongi Sertifikasi Penagihan yang Sah

Pihak yang menagih pembayaran tanpa sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sering kali menjadi tanda pinjaman ilegal.

DC pinjol legal

1. Terdaftar dan Berizin Resmi dari OJK

Pinjaman legal selalu memiliki izin resmi dari OJK, menandakan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.

2. Penawaran Tidak Melalui Saluran Komunikasi Pribadi

Platform pinjaman legal tidak pernah menawarkan layanan mereka melalui pesan pribadi seperti SMS atau Whatsapp, tetapi melalui saluran resmi dan terverifikasi.

3. Proses Seleksi Sebelum Pemberian Pinjaman

Pinjaman legal cenderung menjalankan proses seleksi yang cermat sebelum memberikan pinjaman kepada peminjam, untuk memastikan kemampuan peminjam dalam melunasi pinjaman.

4. Transparansi Bunga dan Biaya Pinjaman

Platform pinjaman legal selalu memberikan informasi yang transparan terkait bunga, biaya pinjaman, dan denda yang terkait dengan pinjaman yang diberikan.

5. Ketegasan dalam Penanganan Peminjam yang Bermasalah

Peminjam yang tidak dapat melunasi pinjaman setelah batas waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center, sehingga mencegah peminjam untuk meminjam dana dari platform fintech lainnya.

6. Layanan Pengaduan yang Tersedia

Platform pinjaman legal selalu menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses bagi pengguna, untuk menangani keluhan atau masalah dengan cepat dan efektif.

7. Ketegasan Identitas Perusahaan dan Alamat Kantor yang Jelas

Pinjaman legal selalu memberikan informasi yang jelas terkait identitas perusahaan dan alamat kantor, menunjukkan transparansi dan kepercayaan kepada para pengguna.

8. Penggunaan Data Pribadi yang Tepat

Platform pinjaman legal hanya meminta akses yang diperlukan seperti kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam, dengan memastikan privasi dan keamanan data pribadi.

9. Kepemilikan Sertifikasi Penagihan yang Sah

Pihak yang menagih pembayaran selalu memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI, menandakan legalitas dan kepatuhan platform terhadap aturan yang berlaku.

Dengan memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal, Anda dapat melindungi diri Anda dari risiko dan masalah finansial yang tidak diinginkan.

Pastikan Anda selalu memilih platform pinjaman online yang terdaftar dan memiliki reputasi yang baik, serta mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

Jangan terjebak dengan tawaran yang menggiurkan dari pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan Anda secara finansial dan secara pribadi.

Demikian ciri-ciri DC pinjol ilegal dan legal yang telah kami rangkum berdasarkan kriteria perusahan penyedia utang, semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: