Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Mudah dan Aman

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Mudah dan Aman

pinjol ilegal sebar data--

RADAR TEGAL - Cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data bisa anda lihat di sini. Cara ini terbukti ampuh dan data anda akan langsung aman.

Cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data ini bisa anda jadikan solusi. Lewat ponsel saja maka laporan akan langsung terproses.

Sebagai nasabah, sebelum anda melaporkan pinjol ilegal yang sebar data, langkah pertama harus mempunyai bukti. Bukti tersebut akan dijadikan acuan agar laporan anda segera diproses.

Nah cara untuk melaporkan pinjol ilegal yang sebar data bisa dengan menghubungi nomer berikut. Pinjol ilegal merupakan jasa yang tidak terdaftar oleh OJK.

Sehingga dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan penyedia pijol ilegal tidak diawasi oleh otoritas jasa keuangan.

BACA JUGA:6 Hal yang Bisa Membuat Anda di Blacklist Pinjol, Nomor 5 Ini Paling Sering Dilakukan

Sehingga bisa saja data nasabah akan disebarkan sebagai bentu ancaman. Selain itu, biasanya pinjol ilegal memiliki bunga yang sangat tinggi dan tenor yang singkat.

Jika anda menjadi sala satu nasabah yang menjadi korban sebar data pinjol ilegal. Anda bisa melaporkannya ke pengaduan [email protected] atau langsung ke nomor WA 081157157157.

Keterangan yang perlu Anda laporkan adalah nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir.

Lapor ke Cyber Polri

Selain melaporkannya ke OJK, anda bisa melaporkan kepihak berwajib. Cara melaporkannya bisa melalui email [email protected] dengan informasi dan data terlampir.

Jika Anda dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi bisa membantu untuk menangani kasus tersebut. Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE.

DI dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman. Aktivitas yang dimaksud adalah tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan.

Sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.

BACA JUGA:Apakah Benar Utang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Perlu Dibayar? Begini Menurut Hukum

Kesimpulan

Sumber: