Penting! Pinjol, Solusi atau Masalah? Begini Penjelasannya

Penting! Pinjol, Solusi atau Masalah? Begini Penjelasannya

Pinjol, Solusi atau Masalah?-freepik | barudakvisual-

RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan yang semakin diminati dalam dunia keuangan di Indonesia. Banyak masyarakat mengambil pinjaman ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak. 

Meski demikian, apakah pinjol adalah solusi yang tepat atau malah sebuah masalah? Berikut ini Radar Tegal akan membahas keuntungan dan kekurangan pinjol, serta memberikan solusi agar Anda dapat menggunakannya secara bijak.

Keuntungan pinjol

1. Proses pengajuan yang mudah

Salah satu kelebihan utama pinjol adalah proses pengajuan yang relatif mudah dan cepat. Para pengguna hanya perlu mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan menunggu beberapa menit untuk mengetahui apakah pinjaman mereka disetujui. Hal ini tentu sangat menguntungkan dalam situasi darurat atau keadaan mendesak.

2. Bunga yang relatif rendah

Perlu diketahui bahwa suku bunga pinjol legal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Suku bunga pinjol legal umumnya lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga pinjaman bank. Ini membuat pinjol menjadi alternatif yang lebih terjangkau untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda.

BACA JUGA:Punya Kendala saat Membayar Pinjol? Lakukan 5 Tips Ampuh dan Jitu Ini untuk Menyelesaikannya

3. Fleksibilitas dalam pilihan pinjaman

Pinjol menawarkan beragam jenis pinjaman dengan tenor yang bervariasi. Hal ini memungkinkan pengguna untuk memilih pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Anda dapat memilih antara pinjaman jangka pendek atau panjang sesuai dengan keperluan.

Kekurangan pinjol

1. Suku bunga dan denda yang tinggi pada pinjol ilegal

Salah satu kelemahan besar dari pinjol adalah pinjol ilegal yang seringkali mengenakan suku bunga dan denda yang sangat tinggi. Hal ini dapat menjadi masalah serius bagi debitur yang tidak mampu membayar utang tepat waktu. Oleh karena itu, penting untuk memilih pinjol yang sah dan terdaftar di OJK.

2. Ancaman penagihan

Sumber: